• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 30, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Penghulu RTP Kiri Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Pengungsi Terdampak Karlahut

    Penghulu RTP Kiri Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Pengungsi Terdampak Karlahut

    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Penghulu RTP Kiri Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Pengungsi Terdampak Karlahut

    Penghulu RTP Kiri Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Pengungsi Terdampak Karlahut

    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Plt. JAM-Pidum Kejagung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

30 Mei 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Direktur TP Oharda JAM Pidum setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan RJ

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 24 dari 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Rabu (29/5/2024).

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun 24 perkara ringan yang dihentikan berdasarkan Restorative Justice yaitu :

1. Tersangka Saiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Moch Hasan As’ari als Ari bin (Alm.) Masdar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Teguh Basuki dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Meiske Esther Kalangi anak dari (Alm) Arie Samuel dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Andrian Joeliyanto bin Djuriyanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Ardian Zakaria bin Juri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Loka Setya Budi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka Firdaus Malhotra bin Sugiwaras dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

9. Tersangka Mohammad Faris bin Alm H. Umri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10. Tersangka Ricky Agus Mahendra bin Ketut Suarsana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Stevie Dana Victory alias Komeng dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

12. Tersangka Ahmad Sahroni bin Juma dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka M. Arzad alias Arzad bin (Alm.) Ridwan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Yatno bin Saleh dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Ari Febrianto pgl Ari bin Husin dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

16. Tersangka Raja Halomoan Tanjung dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

17. Tersangka I Dilli Ana Handayani Br. Surbakti alias Deli dan Tersangka II Maswandi P.A. dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokkan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

18.Tersangka Niko Amran Purba dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

19. Tersangka Hutomo Mandala Putra Ginting dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

20. Tersangka Kariadi alias Adi alias Buyung dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

21. Tersangka Rohan dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

22. Tersangka Omyati dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

23. Tersangka Putu Artana dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka Fransiscus Xaverius Risetia Vendy Adi Putra als Vendy bin Alm. Agustinus Mukijan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

–  Masyarakat merespon positif.

– Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka yaitu:

– Tersangka HERDY BRAMANTA, S.T. dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

– Tersangka Agus Fikri dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Lebih lanjut, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 
Berita Utama

Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

30 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka penertiban dan pengosongan...

Read more
Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

29 Juli 2025
Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

27 Juli 2025
Next Post
Sembunyi di Surabaya, Terpidana David Setiadi di Tangkap Tim Siri Kejagung 

Sembunyi di Surabaya, Terpidana David Setiadi di Tangkap Tim Siri Kejagung 

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Nobatkan Sebagai Tokoh Kearsipan 

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Nobatkan Sebagai Tokoh Kearsipan 

Trendings

  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 8 Tahun Jadi DPO, Terpidana R.Basuki Wismantoro Akhirnya Diamankan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsultan Desa Teluk Bano I : Pekerjaan Semenisasi Dusun Maju Jaya Sudah Sesuai RAB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat! Mantan Bupati Rohil Dipanggil dan Diperiksa Penyidik Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeruk Makan Jeruk Kini Telah Terjadi, Ketua APDESI berikan Klarifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Budiono, Pengrajin Rotan Yang Miliki 30 Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.