Ambon- Kajati Maluku melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H., Kamis (6/-/2024) Kemarin menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Di Aula Kantor Gubernur Maluku Jl. Pattimura Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang sudah turut berkontribusi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah yang sementara dilaksanakan saat ini.
Hal senada juga disampaikan pula oleh Asisten II Kasrul Selang, ST.,M.T., bahwa pelaksanaan pendampingan proyek Strategis ini telah dilaksanakan dibeberapa OPD sejak masih menggunakan nama TP4D yang saat ini telah berganti nama menjadi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Hal ini tentu sangat membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan bilamana terdapat Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lokasi kegiatan proyek, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku sangat mengapresiasi pendampingan dari Kejaksaan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH.,MH., menyampaikan ke media ini, Tim Narasumber yang secara bergantian memaparkan materinya, menjelaskan arah Kebijakan Jaksa Agung RI tentang Peran Kejaksaan dalam mendukung Pembangunan ditingkat Nasional maupun di Daerah, sejalan dengan Visi Presiden Joko Widodo yakni mempercepat dan melanjutkan pembangunan Infrastruktur, Pembangunan SDM serta APBN/APBD yang Fokus dan Tepat Sasaran.
Disampaikan pula, adapun Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis yakni melakukan upaya deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional dalam pelaksanaan proyek – proyek Strategis Nasional maupun Daerah.
Proyek atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis seperti Proyek Prioritas Daerah maupun Kementerian dan BUMN/BUMD serta Penunjang PSN maupun PSD lainnya yakni Transportasi dan Telekomunikasi, Energi, SDA IPTEK, Pertanian, Pengairan, Kelautan, Kawasan dan Sektor Strategis lainnya, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah penyampaian materi selesai, Para peserta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyampaian Program PPS Kejaksaan yang dianggap sangat membantu dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional maupun Daerah, sehingga banyak peserta yang tertarik mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pengajuan permohonan pendampingan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Diakhir kegiatan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H meminta agar jajaran OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dapat menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan Daerah maupun Masyarakat, dan diharapkan tidak menyalahgunakan pendampingan Kejaksaan sebagai tameng yang dapat merugikan Negara maupun Daerah.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni M. Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H (Kasi D), Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H (Kasi C) dan Hasan M. Tahir, S.H.,M.H (Kasi E), hadir mewakili Pemerintah Provinsi Maluku yakni Kasrul Selang, ST.,M.T (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi Maluku, para Pimpinan OPD dan PPK pada masing-masing OPD Provinsi Maluku, pungkas Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH.,MH. (redaksi)