Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Rabu (19/6/2024) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Dalam keterangan pers disampaikan Drm Harli Siregar, adapun ke tiga saksi sebagai terperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, yaitu:
1. EEL dari Toko Aneka Logam.
2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
3. STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
Pemeriksaan terhadap ke tiga orang saksi dilakukan Penyidik Jampidsus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID, jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar. (redaksi)