Dobo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Dobo Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 09.00 Wib melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.
Pemusnahan barang Bukti yang berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 telah Mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo yang laksanakan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo.
Menurutnya, Barang bukti yang dimusnahkan seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor, Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor, Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hisap Bong sebanyak 1 Paket dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Adapun barang bukti berupa burung sudah dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar, ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo kepada awak media
Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebut Romi didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana pasal 270. Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum.
Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, kegiatan pemusnahan barang Bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian berserta Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Hrp, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negerii Kepulauan Aru. (redaksi)