Ambon- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon melaksanakan sidang ke – 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy SH., MH., dalam keterangan persnya menjelaskan, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wita adapun nama – nama tersangka yang diadili sebagai berikut:
1. HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
2. MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
3. RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum, jelas Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy SH., MH. (redaksi)