Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menjelaskan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa Kamis (11/7/2024) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 yaitu RFDT.
Adapun saksi yang diperiksa berinisal RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 – saat ini, ungkap Kapuspenkum Dr Harli Siregar.
Dalam keterangan persnya disampaikan, Pemeriksaan saksi RFDT dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR. (redaksi)