Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal persidangan Perkara Komoditas Timah.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar saat menggelar siaran pers, Selasa (30/7/2014) menyampaikan ke publik bahwa penetapan sidang terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 Pukul 13.00 Wib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adapun ketiga terdakwa yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu :
1. Terdakwa Amir Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
2. Terdakwa Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
3. Terdakwa Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman, tutup Kapuspenkum Harli Siregar. (redaksi)