Pekanbaru – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Selasa (30/7/2024) berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan (DPO) perkara Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penerangan Hukum Zikrullah, S.H., M.H., dalam siaran pers Rabu (31/7/2024) menyampaikan bahwa adapun identitas Buronan (DPO) sebagai berikut :
Nama Lengkap : FACHRUDDIN LUBIS
Tempat / Tgl Lahir : DOLOK MERANGIR-SIMALUNGUN / 10-03-1963
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Alamat : PERUM BUKIT MUTIARA PERMAI BLOK K NO. 8
RT / RW : 003 / 014
Kelurahan : SIALANGSAKTI
Kecamatan : TENAYAN RAYA
Kab / Kota : KOTA PEKANBARU
Provinsi : RIAU
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1266/K/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Terpidana Fachruddin Lubis melakukan Tindak Pidana karena lalainya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 42 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan amar putusan :
– Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Fachruddin Lubis selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
– Memerintahkan terdakwa ditahan
– Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
– Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pengamanan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.jelas Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH., MH. (redaksi)