• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 31, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Dialog Publik RPP KUHP 2024 secara Virtual

2 Agustus 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Dialog Publik RPP KUHP 2024 secara Virtual

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Akmal Abbas, SH., MH.,didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, SH., MH, mengikuti Dialog Publik RPP KUHP 2024 dan Launching Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan Dialog Publik secara virtual ini juga di ikuti oleh Para Asisten dilingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan para Kajari se -Wilayah Riau di ruangan Aula Vicon lantai 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana. Kamis (1/8/2024).

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH.,MH., acara yang di taja oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melaksanakan kegiatan Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional.”

Kegiatan ini kata jaksa Agung merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional, dalam konteks optimalisasi peran Jaksa dalam KUHP Nasional yang akan diimplementasikan dalam RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang dengan cepat dan sigap merespon Perintah Harian Jaksa Agung yang diucapkan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024 untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi Kejaksaan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, selaku Jaksa Agung RI  mengungkapkan bahwa Blue Print Transformasi Penuntutan yang telah dirumuskan itu merupakan salah satu bentuk persiapan dan kesiapan jajaran Bidang Pidana Umum dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

Salah satu agenda dalam draf rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Menuju Indonesia Emas 2045 adalah reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, Jaksa Agung berpesan agar setiap proses penegakan hukum harus menyasar pada terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat yang berdasarkan Hak Asasi Manusia.

“Penegakan supremasi hukum tersebut dapat diawali melalui tataran kebijakan, salah satunya dengan penerapan kebijakan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial, yang saat ini kita perjuangkan dengan telah diterbitkannya KUHP Nasional untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya dan menyusun aturan-aturan pelaksananya sebagai penopang pembaruan substansi hukumnya,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas atau game changers pembangunan nasional 2045. Menurut Jaksa Agung, transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan transformasi yang sangat penting dan diprioritaskan demi kesuksesan Transformasi Indonesia 2045.

Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dengan demikian tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI akan lebih diperkuat.Sedangkan, posisi Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal artinya Kejaksaan RI adalah penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukum yang independen mengenai kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung RI.

“Banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP Nasional juga perlu mendapat perhatian, terlebih sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Untuk menjaga marwah dominus litis, Jaksa Agung mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ini. Terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapi oleh Kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP ini sebagai berikut :

Pertama, ketentuan Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kejaksaan harus mengawal pembuatan RPP tersebut agar dalam hukum materiilnya benar-benar memberikan peran bagi masyarakat hukum adat untuk melaksanakan norma hukum adat sebagai penyelesaian konflik di masyarakat itu sendiri dan sebagai bentuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kedua, ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep dari asas Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim dalam tindak pidana.

Dalam perkembangannya pemerintah sedang menyusun RPP tentang penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Kejaksaan berperan penting untuk mendorong pendekatan keadilan restoratif dapat diimplementasikan dalam satu kesatuan proses peradilan pidana sehingga terwujudnya keharmonisan peraturan pada masing-masing institusi penegak hukum.

Ketiga, ketentuan Pasal 69 ayat (2) KUHP Nasional, mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, maka perubahan tersebut menjadi domain Presiden dalam memberikan Grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Kejaksaan dalam hal ini perlu untuk terlibat sebagai proses pemberian pertimbangan Grasi mengingat peran Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Keempat, ketentuan Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

Kelima, ketentuan Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.

Keenam, ketentuan Pasal 111 KUHP Nasional, mengatur tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tindakan sendiri dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana.

Ketujuh, ketentuan Pasal 124 KUHP menyebutkan bahwa dalam Pasal 118 s.d Pasal 123 KUHP akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dimana pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pidana dan tindakan bagi korporasi, untuk itu peran Kejaksaan mendorong agar pembuatan PP tersebut diperlukan pola pemidanaan terhadap korporasi dapat sesuai dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh stakeholder untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal peningkatan keilmuan.Salah satunya untuk menyamakan persepsi khususnya tentang kedudukan Jaksa pada rencana peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru serta arah penegakan hukum ke depannya menuju Indonesia Emas 2045.

“Semoga dengan adanya forum diskusi ini nantinya dapat mendorong Kejaksaan dan stakeholders pada kementerian/lembaga beserta para Akademisi dapat mempersamakan pemikiran dan perspektif tentang arah kebijakan supremasi hukum khususnya yang berhubungan dengan peran Kejaksaan,” pungkas Jaksa Agung dalam hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH.,MH. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 
Berita Utama

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

30 Agustus 2025

Rokan Hilir - Mewakili Kepala Dinas, Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Jumri Mahrum, SE, MM, M.IP menghadiri kegiatan sosialisasi...

Read more
Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

30 Agustus 2025
Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

28 Agustus 2025
Next Post
DPD GRRPH-RI Rokan Hilir Melakukan Permintaan Informasi Publik ke PPID

DPD GRRPH-RI Rokan Hilir Melakukan Permintaan Informasi Publik ke PPID

JAM- Datun Kejagung Melaksanakan Courtesy Call ke Jaksa Agung Brunei Darussalam 

JAM- Datun Kejagung Melaksanakan Courtesy Call ke Jaksa Agung Brunei Darussalam 

Trendings

  • Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGAN MENCENCANG BAHU MEMIKUL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Wilkum Kejati Maluku, Johny Manurung, S.H., Lakukan Supervisi & Diskusi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.