Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Kamis (16/5/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wib di undang oleh Radio Republik Indonesia (RRI) 01.
Kehadiran Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di studio RRI 01 Pekanbaru tersebut memberikan penyuluhan Hukum kepada Pemirsa atau pendengar dalam rangka Program Jaksa Menyapa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., saat dikonfirmasi menyampaikan adapun materi yang disampaikan dalam program Jaksa Menjawab yaitu tentang Bahaya Judi Online dan Jerat Hukumnya”
Dalam dialog tersebut, Kasi intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan, antara lain bahwa pencegahan tindak pidana judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang membentuk tim khusus untuk menangani masalah Judi Online di Indonesia;
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Kominfo RI, Polri, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Setiap instansi memiliki peran masing-masing dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online;
Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berperan penting dalam penegakan hukum bagi mereka yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online di Wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hilir;
Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Salah satu cara efektif adalah dengan mendatangi sekolah-sekolah seperti yang sudah kami laksanakan pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, terang Kastel Yopentinu Adi Nugraha.
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi ini lanjut Yopen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, khususnya generasi muda mengenai risiko hukum dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.
Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir perlu memahami bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius, pesan Kastel selaku Nara sumber.
Dijelaskan, adapun isi materi yang dibawakan dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain :
1. Judi adalah permainan yang bersifat untung untungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang.
2. Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
3. Maka muncul pertanyaan mengapa perjudian online populer? Penjelasannya sebagai berikut :
a) Dengan akses internet yang mudah masyarakat sangat mudah mengakses situs judi online dari mana saja dan kapan saja, dan dapat diakses oleh siapapun mulai dari anak-anak remaja masa sekolah hingga orang tua.
b) Perjudian online menawarkan berbagai jenis permainan seperti kasino klasik yaitu poker dan blackjack hingga taruhan olahraga seperti sepak bola dan permainan slot.
c) Bisa dimainkan dimana saja dan kapan saja, judi online dapat menjaga privasi secara anonym.
4. Bahwa adapun faktor yang mempengaruhi judi online, antara lain :
a) Faktor social dan ekonomi banyak anggapan dan pendapat bahwa perjudian online lebih singkat, sederhana dan mendatangkan keuntungan besar yang dianggap dapat menunjang serta memenuhi keinginan yaitu menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat.
b) Faktor situasional adanya kondisi di dalam masyarakat yang berjiwa konsumtif dan mendapatkan uang secara instan.
c) Faktor belajar awalnya ia ingin mencoba, akan tetapi karena penasaran dan berkeyakinan bahwa kemenangan bisa terjadi kepada siapapun, termasuk dirinya dan berkeyakinan bahwa dirinya suatu saat akan menang atau berhasil.
5. Beberapa faktor Judi Online Ilegal di Indonesia, antara lain
a) Potensi Membuat Kecanduan, contohnya Merusak Pikiran (Distorsi Kognitif) dan Lebih bahaya dari Narkoba. Yang diserang adalah otak ada rangsangan dengan kemenangan yang tinggi, Mesin slot dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan & memancing Hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan
b) Timbul Masalah Ekonomi seperti Uang Tabungan Habis, Aset Terjual, Hutang Menumpuk, Bangkrut
c) Bersifat Kriminogen yaitu berbuat nekad melakukan apapun (mencuri, menipu, dll) untuk mendapatkan uang demi berjudi & berharap bisa menang uang yang besar dengan cara mudah dan cepat
d) Merusak Mental, seperti Depresi/Stress, Kecemasan yang berlebih, Perasaan putus asa, Tidak berdaya, Kurang tidur yang menyebabkan temperamental, Menurunnya Kesehatan (jantung), Bunuh diri / mencelakai diri sendiri/ orang lain, Malas.
Sedangkan ancaman judi online dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang diubah oleh UU 19/2016 yang kedua kalinya diubah oleh UU 1/2024 dalam Pasal 27 Ayat (2) berbunyi Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 Ayat (3) berbunyi Pidana penjara maks. 10 tahun dan/atau denda maks. Rp. 10 Miliar, jelasnya lagi.
Perlu disampaikan kata Yopentinu Adi Nugraha, adapun yang hadir dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Satria Faza Andromeda, S.H., Plt. Kepala Subseksi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Tuti Fitri, S.H. Pemandu Dialog sekaligus Host pada RRI 01 Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di RRI 01 Pekanbaru berjalan aman tertib dan lancar, tukasnya. (redaksi)