Bagansiapiapi – Berdasarkan surat Bupati nomor 700/INSP/TL BPK/2024/15 yang dibuat dan ditandatangani pada 12 Mei 2024 Bupati Rokan Hilir Memerintahkan Kadisdikbud membayarkan kelebihan bayar pada pekerjaan Meubelair.
Dalam surat resmi tersebut dibunyikan tentang atau prihal tindak lanjut hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bahwa Bupati Rokan Hilir memerintahkan Kepala Disdikbud Rohil memproses Pemulihan kelebihan bayar (Keuangan Negara) pada pekerjaan e-katalog Mobiler tahun anggaran 2023 yaitu sebanyak Rp 1.161. 735. 169.12 dan kewajiban membayar denda keterlambatan pekerjaan sebanyak lebih kurang Rp 39. 853. 153. 07 dan menyetorkan ke kas daerah.
Lebih kurang 60 hari kemudian, pada tanggal 18/7/2024 sekitar pukul 16.30 wib Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir atas nama Yundri membayar tagihan wajib tersebut ke kas daerah dengan total biaya yang sudah di tetapkan oleh BPK RI.
Pertanyaan nya? Uang sebanyak Rp 1.161. 735. 169.12 plus Rp 39. 853. 153. 07 yang dibayarkan oleh Disdikbud Rohil ini bersumber dari mana?
Awak media ini menelusuri dan mewawancarai Bendahara Disdikbud Rohil Yundri Kamis (15/8/2024) disalah satu cafe Bagansiapiapi.
Dengan yakin bahkan meminta untuk di rekam, Yundri yang menanda tangani sesuai dengan slip bukti pembayaran penyetoran kelebihan bayar di bank Riau Kepri tersebut mengatakan bahwa dirinya sendiri tidak tahu asal usul uang yang diberikan oleh Kadisdikbud Rohil Asril Arief S.Sos M.Si kepada Yundri.
Yundri bercerita, sebelum dia menyetorkan uang kelebihan bayar tersebut terlebih dahulu sudah berkonsultasi dengan salah seorang pegawai BPKAD Rohil (AN) yang menyampaikan bahwa boleh disetorkan oleh siapa saja.
“Saya hanya menjalankan perintah atasan, apakah duit dinas yang membayarkan , aku juga tidak tahu, aku hanya menyetorkan, asal usul duit aku tidak tahu” ungkap Yundri secara ekslusif.
Kontradiksi pun terjadi, bagaimana mungkin seorang Bendahara Disdikbud Rohil Yundri tidak mengetahui dari mana sumber uang yang digunakan untuk pembayaran kelebihan bayar sejumlah lebih kurang 1,2 Miliyar yang sudah disetorkan olehnya sendiri, namun disaat yang sama Yundri adalah seorang pemegang kas Keuangan Dinas yang di SK kan Bupati Rokan Hilir?
Berlanjut, saat media ini memvalidasi melalui via seluler Jumat (16/8/2024) Kadisdikbud Rohil Asril Arief mengaku bahwa uang tersebut berasal dari pihak penyedia.
“Uang tersebut dari dari pihak Penyedia untuk pengembalian atas temuan BPK”, jawab nya singkat.
Selanjutnya awak media ini memverifikasi ke Kadisdikbud Asril Arief, bilamana uang tersebut benar bersumber dari pihak penyedia, apakah ada bukti penyetoran atau kwitansi dari pihak penyedia?
Alhamdulillah, hingga berita ini di terbitkan Kadisdikbud Rohil Asril Arief tidak mampu menjawab serta tidak ada menunjukkan bukti penyetoran Kwitansi dari pihak penyedia.
Berita sebelumnya, didapati Kepala Bidang SD Jhon Hendri S.Pd bersama PPTK DAK Meubelair tahun 2023 Budi ST di panggil oleh Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir Misael Asarya Tambunan SH.,MH.
Asumsi masyarakat yang diterima oleh redaksi media Sumatratimes.co.id, kemungkinan besar pihak Penegak Hukum institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sudah mencium aroma dugaan Penyalahgunaan wewenang atau dugaan korupsi pada kegiatan meubelair/ penyetoran pengembalian kelebihan bayar pada pekerjaan tersebut. (redaksi)