Ambon – Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIT melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliyah Al-Muluuk Desa Telaga Kodok Kecamatan Leihitu Kabupaten Mal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., dan sebagai tim Nara sumber yang hadir yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Febyanti Sahetapy, S.H.,M.H yang akan membawakan materi terkait “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah”.
Dalam sambutannya Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah, Moh. Ali Manilet, S.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah sebagai tempat penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah.
Pintanya, dengan adanya pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah yang sedang dilaksanakan pada saat ini, besar harapan kami kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan para Narasumber nanti, dapat bermanfaat bagi Siswa – Siswi dan menjadi agen perubahan pencegahan Aksi Bullying maupun pencegahan Judi Online untuk seluruh Siswa yang ada di Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah.
Mewakili Kajati Maluku, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy SH., MH., dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah Madrasah dan segenap Dewan Guru serta para Siswa – Siswi Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah, yang telah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Kegiatan ini kata Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, yang merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan menyajikan materi seputar issue – issue kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat.
Lebih lanjut, Tim Narasumber dari Kejati Maluku mengingatkan kepada para Siswa -Siswi Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah, bahwa Aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online, telah merambat dikalangan Pelajar.
Bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali dilingkungan Sekolah dan hal ini telah menjadi atensi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan Para Pelajar maupun Pihak Sekolah.
Oleh karena itu, diharapkan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar sejak dini dapat diantisipasi dan tidak menjadi Pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari pemaparan yang disampaikan Narasumber, para siswa – siswi sangat terlihat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi, yang mana terdapat berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang berkaitan dengan Perilaku Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial serta Praktek Judi Online di Kalangan Pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya dilingkungan sekolah maupun dilingkungan Masyarakat.
Diakhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah. (redaksi)