Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Harvey Moeis. Kamis (22/8/2024)
Persidangan Terdakwa Harvey Moeis dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Dalam keterangan pers disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, adapun saksi yang dihadirkan pada persidangan ini yaitu:
1. Ahmad Syamhadi selaku General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 s.d. Desember 2020 dan Januari 2022 s.d Juni 2023.
2. Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral.
3. Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
4 Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok.
5. Dudy Hatari selaku Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 s.d. 2019).
Sidang perkara dugaan Korupsi Komoditas Timah atas nama Tersangka Harvey Moeis akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Agustus 2024 dan Jumat 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. tutup Kapuspenkum Harli Siregar (redaksi)