• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Oktober 14, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Barita Simanjuntak: Kejaksaan Bertindak Berdasar Bukti, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Barita Simanjuntak: Kejaksaan Bertindak Berdasar Bukti, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Maluku Tetapkan “AP” dan “DS”  Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Khusus

26 Agustus 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejati Maluku Tetapkan “AP” dan “DS”  Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Khusus

Dok : Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku).

Penetapan tersangka Senin (26/8/2024) sekitar pukul 18.00 Wib tersebut yakni “AP” (ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku) dan “DS” (Kontraktor PT. Polawes Raya).

Dalam keterangan pers disampaikan, keduanya diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 10.00 Wit yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaian Konferensi Pers yang didampingi Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembangunan rumah khusus pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 (dua) Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing – masing Desa tersebut dibangun 2 (dua) Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 (enam) Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45), tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa – Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Ditambahkan pula, akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.

Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para Tersangka pada pukul 20.15 Wit dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

Kepada para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutup Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.