Bagansiapiapi – Memang benar Mess Bupati yang berlokasi di jalan Perwira sudah di ditinggalkan oleh Bupati yang Cuti diluar tanggungan negara (Bupati Afrizal Sintong) tetapi kunci Mess dan sejumlah Mobil Dinas yang dikuasainya belum di serahkan secara resmi ke Pemkab Rohil.
Hal itu diakui oleh Kabag Umum Setdakab Rohil Samsuri bahwa benar Kunci mess Pemda di pegang oleh Bupati Arizal Sintong selaku Bupati Depenitif namun sebut Kabag Umum Samsuri mengingat banyak nya barang- barang pribadinya dimess kemungkinan menjadi sebab kunci masih dipegang beliau.
” Memang benar kunci mess pemda masih dipegang bapak afrizal sintong,S.IP, M.si selaku bupati rokan hilir defenitif, namun saat ini beliau cuti akibat ikut kontestasi di pilkada rohil, mengingat banyaknya barang barang pribadi beliau masih ada di Mess kemungkinan menjadi sebab kunci masih dipegang beliau, namun perihal tersebut sudah di sampaikan ke ajudan plt. Bupati rohil bahwa kunci mess masih dipegang oleh Bupati Rohil defenitif, kami menunggu Arahan pimpinan kami baik pak sekda maupun bapak plt. Bupati Rokan Hilir.
Ketika dikonfirmasi terkait apakah saat Bupati CLTN meninggalkan Mess Pemda dan Fasilitas lainnya secara resmi dilakukan, pihaknya selalu Kabag Umum secara jujur mengakui tidak tahu
Betul atau tidak saya tidak tau, sebab saya belum dapat penyerahan baik surat maupun barang, bisa jadi penyerahan dilakukan ke plt. Bupati rohil atau pak sekda, sebaiknya konfirmasi ke pimpinan saja, mks, Pungkas Samsuri
Selanjutnya media ini Kamis (26/9/2024) melakukan verifikasi melalui pesan seluler (Watshap) terkait serah terima fasilitas negara dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Rohil, namun apa yang terjadi, didapati Bupati yang Cuti diluar tanggungan negara (CLTN) Afrizal Sintong memilih diam seribu bahasa.
Begitu juga dengan Sekda Rohil Fauzi Efrizal, saat di konfirmasi terkait serah terima fasilitas negara yang belum diserah terimakan secara resmi berdasarkan Undang-undang hingga berita ini terbit juga memilih diam, ini ada apa?
Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati cuti di luar tanggungan negera. Jadi sepanjang cuti itu, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negera, baik itu gaji dan tunjungan,” tegas Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi.
Lebih lanjut , Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah saat dikonfirmasi media ini terkait serah terima fasilitas negara oleh Bupati CLTN dan wewenangnya dalam hal ini juga terkesan buang badan. ketua Bawaslu menyebut, hal ini bukan ranahnya.
Terkait dengan fasilitas negara yang diserahkan ke Pemkab atau tidak, itu menjadi Ranahnya Mendagri Bukan kewenangan Bawaslu tetapi kalau fasilitas negara tersebut digunakan oleh pejabat daerah dan pasangan calon gubernur, walikota Bupati dan wakil Bupati untuk berkampanye maka hal itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang dilakukan ada konsekuensi hukum dan sanksi yang berlaku, tutup Ketua Bawaslu Rohil. (redaksi)