Bagansiapiapi- Hati- hati ya Bray, baik itu Penghulu, Penjabat Penghulu (PPPK) dan Perangkat Kepenghuluan yang Terlibat Politik Praktis Bisa Diberhentikan.
Artinya Kepala Desa (Penghulu) beserta Perangkat Desa yang kedapatan terlibat politik Praktis akan dikenakan sangsi administratif, Pemberhentian sementara bahkan bisa di berhentikan dari Jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan terbaru pertanggal 4 (empat) Oktober 2024 bersifat Segera yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPD ditujukan kepada Pj Gubernur Riau Nomor 100.3.3/5036/BPD yaitu tentang Tanggapan atas penunjukkan penjabat Penghulu (Kepala Desa) dan netralitas Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Lahirnya Peraturan tegas dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen BPD tersebut lantaran surat Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2024/304 pertanggal 26 September 2024 hal penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK dan Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal tentang netralitas ASN dan sebagi Pj Penghulu dan Perangkat Desa.
Dalam surat balasan ini dengan jelas tanpa ambigu menegaskan bahwa hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj. Penghulu serta laporan Plt Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Pj Penghulu dan perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pilkada.
Kemudian, dalam surat dengan nomor Nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera ini di jabarkan bahwa landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain:
1) pasal 29 huruf b menyatakan bahwa ” Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
2) pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.
Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa ” Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau Tertulis ”
Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya pada ayat 2 menyatakan ” Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian ”
Setelah itu angka 9 (sembilan) pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dan sama dengan poin ke 10.
Lebih lanjut adapun Perintah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah PP Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Poin 1 pasal 280 ayat (2) huruf a dan i seterusnya. Poin 2 pasal 280 ayat (3) dan seterusnya dan poin 3 (tiga) pasal 494 menyatakan bahwa ” Setiap Aparatur Sipil Negara (AN) TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat desa, dan atau anggota badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor tahun 2014 tentang Desa dan seterusnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemkab Rohil yang pada intinya poin b menugaskan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melakukan sosialisasi terkait substansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Rohil, untuk selanjutnya dilakukan Pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Desa dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi desa Penempatan Penjabat Penjabat Desa.
Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap Pemkab Rohil dalam melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Penghulu, Pj Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan Desa yang melakukan pelanggaran Pilkada sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b.
Terkait diatas, H.Sulaiman SS. MH., saat dikonfirmasi melalui via telepon Rabu dini hari (9/10/2024) menyampaikan, sejak hari pertama Negara Republik Indonesia yaitu Pemerintah Pusat menunjuk dirinya menjadi Plt Bupati Bupati Rokan Hilir, pertama sekali yang ia lakukan adalah melaksanakan Apel bersama seluruh ASN di halaman Taman Budaya Batu enam dengan judul Netralitas ASN.
Apa yang terjadi adalah, ternyata masih banyak ditemui ASN khususnya berpangkat tinggi (Pejabat) di lingkungan Pemkab Rohil yang di duga melanggar sumpah dan janjinya ( Demi Allah Islam dan Demi Tuhan non Islam) Bahwa dirinya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Pada hari pertama saya bekerja sebagai Plt Bupati Rokan Hilir tentang netralitas ASN ini lah yang saya tekankan, jangan berpolitik praktis, pilihlah calon pemimpin 5 tahun kedepannya sesuai dengan hati nurani masing – masing tanpa ada sesiapapun yang boleh mengintervensi, faktanya saat apel perdana terkait netralitas tersebut dari 18 Kecamatan hanya satu orang Camat saja yang datang, Mayoritas Penghulu dan Pj Penghulu tidak hadir, terutama di Bangko, apa alasan mereka. ucap Plt Bupati Rohil H.Sulaiman dari Pekanbaru.
Pantauan dilapangan oleh Ketua Bidang Investigasi Anti Korupsi dan Pengaduan Masyarakat Supiyanto mengatakan bahwa fenomena kondisi Rokan Hilir yang dalam keadaan tidak baik -baik saja ini harus jujur disampaikan ke publik, di duga Mayoritas para Pejabat khususnya Eselon II di Lingkungan Pemkab Rohil berpihak kesalahan satu calon Bupati Wakil Bupati.
Sikap yang tidak Profesional tersebut di tampakkan oleh mereka (bagi yang merasa saja), selalu tidak hadir dalam acara resmi seperti kegiatan Upacara HUT Kabupaten Rokan Hilir ke 25 di Jalan Merdeka Bagansiapiapi, tidak ada Dinas Pemkab Rohil yang memasang papan ucapan selamat HUT Rohil, banyak tidak hadir pada acara rapat Paripurna DPRD terkait HUT Rohil dan masih banyak lagi bukti data dokumentasi bila dipaparkan satu demi satu terkait netralitas ASN di Kabupaten Rokan Hilir.
“Betapa sedihnya kita melihat pada fakta lapangan, hanya para Forkopimda, Asisten I, Bawaslu, KPU saja yang selalu hadir dalam acara resmi Pemkab Rohil di musim Pilkada ini, kami tidak ingin dan tidak mau menjudge sesiapapun, lebih dari itu, mari sama – sama kita membangun Rokan Hilir sesuai dengan Profesi kita masing -masing. Pungkas Supiyanto. (redaksi)