Sumatratimes – Baganbatu. “Sebagai Wujud Tali Asih, 29 Karyawan eks PT Kurnia Rahmat (KURA) Coy mendapat hibah Tapak Rumah dari Keluarga ahli waris pemenang Eksekusi Keputusan MA tahun 2005, H.Adlan Adnan bin Matkudin.
Niat baik tersebut tertuang dalam surat balasan H.Adlan Adnan, tertanggal 30 Januari 2018 yang berisi,jawaban permohonan eks Karyawan untuk memperoleh tapak Hunian. Dengan dasar itu H.Adlan, selaku ahli waris keluarga PT.Kura mengakui secara terbuka bahwa eks karyawan PT Kura pantas mendapatkannya mengingat jasa dan pengabdian mereka selama bekerja di perusahaan milik orang tuanya.
Demikian yang disampaikan M.Ryan Saragih kepada Wartawan dalam Rapat Musyawarah Penyampaian Amanah keluarga ahli waris di Kantor Eks PT.Kura, Jalan Jendral Sudirman Km Satu, Baganbatu,Kecamatan Bagansinembah Kamis, 1 Pebruari 2018.
Dalam rapat tersebut,M.Ryan Saragih selaku penerima Kuasa keluarga ahli waris H.Adlan Adnan memaparkan kepada wartawan (Kamis, 1 Pebruari 2018) bahwa H.Adlan Adnan bin H.Matkudin semata mata inginMerajut Tali Asih menyambung Persaudaraan dan Kekeluargaan atas jasa dan pengabdian mereka selama ini
M.Ryan Saragih juga menepis anggapan kalau pemberian hibah tapak perumahan kepada mereka di kaitkan dengan bahagian dari tuntutan pesangon yang saat ini sudah sampai ke tangan Disnakertrans Rohil bahkan sudah ke tingkat Provinsi yang di tandai dengan tidak hadirnya sebahagian besar eks karyawan dalam rapat tersebut.
Soal Eks Karyawan menuntut Pesangon,itu hak mereka sesuai Undang Undang no 13 tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan ,dan Hibah ini Murni sebagai Tali Asih,bukan yang lain tandas, Ryan..
Dalam kesempatan yang sama, M.Ryan menyayangkan sikap eks Karyawan yang tidak menghadiri rapat yang telah jauh hari direncanakan dan surat undangan telah pula disebar, Ketidak hadiran mereka dalam,rapat mengakibatkan rapat di tunda sampai minggu depan. Padahal Unsur Kepolisian, Staf eks PT.Kura dan eks Pimpinan Manajemen telah menyiapkan waktu mereka hadir dalam rapat dimaksud.(M1)









