• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Agustus 27, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tersangka” AM dan MS” Ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku 

Kasus Dugaan Korupsi Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru

28 Oktober 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tersangka” AM dan MS” Ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku 

Dok : Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama “AM” dan “MS.

Dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, pemeriksaan sekaligus penahanan tersangka atas nama “AM” dan “MS” atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 didampingi Pengacaranya.

Dalam keterangan persnya, Kajati Maluku melalui Kasi Penkum Kejati Maluku menyampaikan bahwa untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah),

Dari Dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 Wit resmi menetapkan Saudara “AM” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-2665/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl. 28 Oktober 2028.

Sedangkan tersangka “MS” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku dengan surat nmr B-2663/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen).

Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nmr : B-882/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 terhadap Tersangka AM dan Nmr : B-881/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MS utk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024, ujar Kasi Penkum Kejati Maluku kepada awak media.

Selanjutnya, para Tersangka dijerat dengan Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, tutup Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH.,MH. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80
Berita Utama

Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

27 Agustus 2025

Ambon- Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun 2025 dengan tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia...

Read more
Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

26 Agustus 2025
Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

26 Agustus 2025
Next Post
Ganti Bupati, Tiga Sekawan Berpengaruh Bagan Sinembah Siap Menangkan BM-JC 

Ganti Bupati, Tiga Sekawan Berpengaruh Bagan Sinembah Siap Menangkan BM-JC 

Mazwar: Tidak Ada 2 Jengkol, Pj Penghulu yang dilantik Sah secara UU

Mazwar: Tidak Ada 2 Jengkol, Pj Penghulu yang dilantik Sah secara UU

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.