Bagansiapiapi- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir Darwan SE , Masi akan di mintai keterangannya terkait dana Participating Interest (PI) 10 % dari Pertamina Hulu Rokan.
Pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Rokan Hilir Nomor B-37/F-2/Fd.1.01/2025 Pidsus 5A Tanggal 6 Januari 2025 ini adalah salah satu bukti bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak main main dalam memberantas Korupsi di Indonesia.
Dalam surat Kejaksaan Agung tersebut di sampaikan bahwa Kepala BPKAD Rokan Hilir di minta datang ke gedung Kartika lantai 7 (tujuh) Kejaksaan Agung jalan Hasanudin Kebayoran baru Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 dan menghadap Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan.
Adapun maksud Kejaksaan Agung memanggil Kepala BPKAD Rokan Hilir yaitu untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan Penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 % dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR) tahun 2013-2024O_omor : PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.
Dalam surat Kejaksaan Agung tersebut Kepala BPKAD Rokan Hilir di perintahkan membawa Dokumen terkait dana Participating Interest (PI) 10 % dari Pertamina Hulu Rokan kepada PT SPRH Tahun 2023-2024 dan dokumen lainnya yang terkait.
Berkaitan dengan surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung tersebut, Kepala BPKAD Rokan Hilir H. Darwan SE. M.Si saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler sekitar pukul 10.57 Wib Jumat (9/1/2025), apa betul dalam waktu dekat ini di panggil Kejagung dan apakah bersedia bila dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana PI 10% yang sedang hangat – hangatnya menjadi perbincangan publik hingga berita ini terbit memilih bungkam.