Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar Jumat (10/1/2025) menjelaskan ke awak media adapun kedua saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk yaitu berinisial:
1. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 – Oktober 2019.
2. NBP selaku Karyawan PT Timah Tbk Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan tahun 2015 – 2017.
Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, terang Dr. Harli Siregar (redaksi)