• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Desember 6, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Di Tuding Tidak Sesuai Prosedur, Chevron : Pengangkutan Limbah B3 Sesuai Prosedur

17 Februari 2019
in Berita Utama, Kabar Riau, Politik/Parlemen
Di Tuding Tidak Sesuai Prosedur, Chevron : Pengangkutan Limbah B3 Sesuai Prosedur
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

DUMAI – Di Tuding tidak sesuai Prosedur, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memberikan Klarifikasi bahwa saat ini tengah melakukan pemulihan tanah terkontaminasi minyak yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pemulihan tersebut merupakan komitmen PT CPI hingga berakhirnya masa kontrak eksplorasi di Blok Rokan, Provinsi Riau pada 2021.

“Pogram pemulihan tanah di Blok Rokan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan sesuai arahan dan persetujuan dari KLHK dan SKK Migas,” kata Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo, Sabtu Kemarin (16/02/2019).

Komitmen pemulihan itu lanjutnya tidak hanya di lokasi eksplorasi, namun Juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kegiatan handling transportation dan processing limbah hingga proses akhir yang bermanfaat.

Dalam proses handling transportation dan processing ini, PT CPI memiliki kontrak dengan pihak ketiga yang berizin.

“Pihak kontraktor memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Kepatuhan hukum dan peraturan, serta pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam kontrak barang/jasa menjadi faktor utama dalam penentuan pemilihan kontraktor,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa hari lalu Kapal tongkang Citra 3008 dan Tag Boat (TB) Citra 55 melakukan bongkar muat tanah terkontaminasi minyak bumi di Dermaga D Pelindo I Kuala Sungai Dumai. Aktifitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan konsorsium TPAC yang terdiri dari PT Tenang jaya, PT Pria dan PT Adil Utama selaku pemegang kontrak nomor CW 1497497 dengan pekerjaan handling transportasi dan processing limbah terkontaminasi minyak ( COCS ) dari PT Chevron Pasific Indonesia di Riau
.
Namun di lokasi bongkar muat, ditemukan kondisi lingkungan sekitar aktivitas berpotensi tercemar. Kapal tongkang Citra 3008 tidak seperti lazimnya kapal pengangkut limbah sebagaimana diisyaratkan undang-undang.

Jika diguyur hujan bisa dipastikan air limpasan cocs akan meluber ke tanah sekitar bahkan masuk ke perairan. Juga tidak terlihat adanya oil boom sebagai salah satu syarat mengantisipasi tercemarnya perairan.

Sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3, Tongkang Citra 3008 diduga tidak memiliki izin khusus untuk keperluan tersebut dan diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3. (TIM)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.