Kepulauan Aru- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Selasa (21/1/2025) menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan Inisial “N”
Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 ini merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH., MH., menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Nominalnya sebesar Rp.748.595.148,01 dan Denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49 Total Perhitungan Kerugian Negara Rp 1.572.919.910 ( Satu Miliar Lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 & pasal 3 jo psl 18 UU no31 Tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 ttg Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat 1 KUHP..
Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Aru menerbitkan Sprint Han terhadap Tersangka NIG selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Dobo, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH., MH. (redaksi)