• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 30, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

14 Juni 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

Dr. Barita Simanjuntak (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 mengungkapkan ia memberikan dukungan penuh atas Pelibatan TNI dan Polri terhadap perlindungan Kejaksaan RI yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dalam melaksanakan tugas khususnya dalam memberantas kasus korupsi “Big Fish” yang kini kian menjamur di Bumi Pertiwi ini.

Keterlibatan TNI dalam menjalankan tugas Kejaksaan RI bukanlah hal yang baru melainkan sudah tercantum pada berbagai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dalam Podcast _*EdShareOn*_ yang tayang pada Rabu, 11 Juni 2025 Barita menyampaikan bahwasannya, ini bukan kali pertama (hubungan TNI dengan Jaksa). Ada hubungan historis konstitusional antara keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan.

Dalam Podcast itu juga, Barita Simanjuntak menerangkan bahwa Ketika Jaksa konsisten melaksanakan tugasnya disitulah muncul Tantangan, Hambatan dan Gangguan serta upaya-upaya untuk melemahkan seperti ancaman dan teror yang dihadapi. “Namun tidak semua dapat disampaikan, karena jaksa tidak boleh cengengkan” terangnya. Sabtu (

“Kalau dalam hierarki tugas, ada peradilan koneksitas. Sudah ada Jaksa Agung Muda (bidang tindak) Pidana Militer. Dalam UU intelijen negara telah diberikan peluang bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerja sama strategis dengan TNI. Jadi payung hukumnya dalam berbagai UU itu sudah ada,” kata Barita.

Barita Simanjuntak juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Perpres tersebut hanya tugas perlindungan, bukan mengintervensi kewenangan jaksa dalam penanganan korupsi.

“Masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan TNI tidak dalam rangka mengurusi substansi tugas kewenangan jaksa, tapi pengamanan saja. Tentu jaksa perlu diproteksi. (TNI) tidak masuk dalam urusan penuntutan, penyidikan, prosesnya terbatas pada pengamanan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga, Doktoral lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menilai pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, karena korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa berhubungan dengan berbagai kekuatan kelompok misalnya ekonomi, bisnis, dan oligarki, sehingga dapat mengancam jiwa para jaksa maupun keluarganya.

“Acap kali ketika itu jaksa melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, acap kali ancaman teror itu misalnya contoh seperti penguntitan lalu di foto keluarganya dan anak-anaknya.

Hal itu bisa melemahkan proses penegakan hukum karena kita menghadapi kekuatan-kekuatan besar. Jadi, wajar saja perlindungan itu harus diberikan secara konkrit perlindungan dari negara yang membuktikan bahwa apa yang dilakukan Jaksa itu tugas Negara.” tegas Barita.

Namun disisi lain, Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada Rabu, 21 Mei 2025 itu menuai polemik di beberapa kalangan yang menilai hal tersebut memberikan kewenangan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan saat ini Pepres tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan lainnya seperti UU Kejaksaan dan UU TNI.

“Kalau pun TNI terlibat, di dalam Perpres itu dijelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan pengamanan jaksa dan keluarganya, agar target dari Presiden Prabowo untuk tidak toleransi terhadap korupsi ini dapat terimplementasi dan diawasi di lapangan. Itulah leadership yang kuat,” jelas Barita.

Dalam hal ini Barita juga menjelaskan bahwa usulan Perlindungan Jaksa ini juga telah resmi diusulkan oleh Komisi Kejaksaan FI pada pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam rapat-rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI tahun 2020-2021 yaitu untuk amandemen UU 16 tahun 2004 yang kemudian menjadi UU 11 tahun 2021 dengan Badan Legislasi DPR RI beberapa kali maupun dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Ini dapat dilihat dari pemberitaan media pada waktu itu. Jadi perlunya regulasi mengenai Perlindungan Jaksa tidak lahir karena situasi saat ini saja tetapi sudah menjadi kebutuhan sejak lama terutama untuk menjaga wajah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaaan sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam penuntutan. Patut dicatat dalam institusi Kejaksaan terdapat wajah kedaulatan negara karena institusi ini adalah pelaksana kedaulatan negara dalam penuntutan sesuai Undang-Undang.

“Saat Jaksa menjalankan fungsinya yang pertama akan dihadapi adalah kekuatan yang Menggurita dari semua elemen kepentingan bisnis besar ini, karena itu harus diperkuat dan leadership itu tidak di Kejaksaan saja”. timpalnya

Barita Simanjuntak turut mengapresiasi Leadership Presiden Prabowo Subianto atas tekadnya dalam pemberantasan korupsi yang saat ini banyak diungkap oleh Kejaksaan RI hingga dapat memberikan bentuk perlindungan kepada Jaksa dan Keluarganya melalui Perpres 66/2025 tersebut.

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau
Berita Utama

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

30 Juli 2025

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose...

Read more
Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

30 Juli 2025
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

30 Juli 2025
Next Post
Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas"

Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

Trendings

  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 8 Tahun Jadi DPO, Terpidana R.Basuki Wismantoro Akhirnya Diamankan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.