• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 10, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

9 Juli 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

f: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon-  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H melalui Video Conference bersama jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Ambon, mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (09/07/2025).

Penuntasan Perkara melalui Keadilan Resoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) KUHP atas nama tersangka “ARS” alias Nita dengan tempat kejadian perkara di Desa Kaiwatu Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.

Keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., terkait hal ini,  Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Somantri, S.H.,M.H dalam paparannya menyampaikan, Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H.,M.H bersama Jaksa Fasilitator sekaligus Jaksa P-16A Irfan Setya Pambudi, S.H telah berhasil menyelesaikan perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Tersangka “ARS” alias Nita terhadap Korban “YM” alias Pipin yang dalam kasus posisinya Tersangka diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban didepan umum.

Namun dalam upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator, menurut Kajari MBD, pihaknya telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.

“Korban adalah Pegawai Pemda Kabupaten MBD dengan Jabatan Kabid Mutasi, Tersangka mengira Korban telah memutasikan Kakaknya, namun atas kesalahpahaman tersebut, Tersangka meminta maaf dan Korban telah memaafkan tersangka, sehingga perkara ini kami ajukan penghentian penuntutannya” Ungkap Kajari MBD.

Selain Kejari MBD, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas nama Tersangka “AR” alias Khadafi.

Selanjutnya Plh. Kajari Ambon Sigit Prabowo, S.H.,M.H., menyampaikan, Tersangka “AR” alias Khadafi yang ditangkap dirumahnya di Desa Batu Merah Kota Ambon, sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang masing – masing berisikan serbuk kristal bening yang di belinya dari seseorang berinisial “S” dengan harga 1 juta rupiah.

Namun, berdasarkan hasil Asesmen Medis dan Asesmen Hukum terhadap Tersangka “AR” alias Khadafi disimpulkan bahwa Tersangka adalah pemakai Narkotika aktif dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 bulan.

“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, kami mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif melalui Rehabilitasi sebagai wujud pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” ujar Plh. Kajari Ambon.

Dalam penyampaian pemaparannya, Plh. Kajari Ambon didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Para Jaksa P-16A yakni Endang Anakoda, S.H.,M.H, Donald Rettob, S.H dan Benfrid Christian Maksry Foeh, S.H.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut oleh Direktur A pada JAM Pidum terkait Penghentian Penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik yang diajukan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Persetujuan oleh Direktur B pada JAM Pidum terkait pengajuan rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon, dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Hadjat, S.H (Kasi A), Ahmad Latupono, S.H.,M.H (Kasi B), Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H (Kasi C) dan Achmad Attamimi, S.H.,M.H (Kasi D) serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 
Berita Utama

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

9 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi Maluku,...

Read more
Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

9 Juli 2025
BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

8 Juli 2025
Next Post
Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.