• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Maret 6, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

15 Juli 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

f: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana Video Conference bersama Direktorat B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/07/2025).

Penuturan Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama Tersangka “FTP” alias Dora, Kajati Maluku Agoes SP didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H serta Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H (selaku Jaksa Fasilitator).

Lanjutnya, Kajati Agoes SP, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, dirinya menyampaikan kepada Direktur B pada JAM-Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya penyelesaian penanganan perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dengan dihadiri oleh keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

Adapun hasil yang didapatkan dari upaya penyelesaian tersebut yakni Surat Jaminan dari keluarga Tersangka yang menyatakan menjamin Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dan Surat Pernyataan dari Tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

“Penanganan Perkara Narkotika ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon, selaku Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Saya bersama jajaran Pidum mengusulkan penghentian Penuntutan, karena diketahui Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi” ungkap Kajati Maluku melalui Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H.,M.H, dalam paparan kasus posisinya menjelaskan bahwa Tersangka “FTP” alias Dora ditangkap dirumahnya di Jl. Dr. Malaihollo Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, beserta dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diketahui oleh tersangka dibelinya dari seseorang berinisial “M” dengan harga 400 ribu rupiah.

Namun, berdasarkan hasil Asesmen Medis dan Asesmen Hukum terhadap Tersangka “FTP” alias Dora disimpulkan bahwa Tersangka adalah pemakai Narkotika aktif dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 bulan.

“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, Saya bersama Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif yakni mengajukan Rehabilitasi terhadap Tersangka sebagaimana Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” ujar Kasi Pidum Kejari Ambon.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Wahyudi, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.