Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi.
Para saksi ini dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH. MH., menjelaskan adapun ke 7 orang saksi yang diperiksa Jumat (25/7/2025) yaitu inisial
1. WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018.
2. SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 s.d. 2012.
3. AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.
4. SYF selaku Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia.
5. NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
6. UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
7. DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.
Pemeriksaan terhadap ke 7 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk, tutup Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH. MH. (redaksi)