Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi terkait dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Ke 13 saksi tersebut ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH., MH., dipanggil untuk dimintai keterangan nya sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha yaitu berinisial:
1. TTN selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB.
2. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
3. HA selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa.
4. VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng.
5. VH selaku Direktur PT Atradius.
6. PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.
7. MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng.
8. NH selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
9. MAN selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
10. DWY selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
11. GSI selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
12. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024.
13. LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
Pemeriksaan terhadap tiga belas orang saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk, tutup Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (redaksi)