Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, secara Virtual mengikuti Seminar Nasional.
Seminar tersebut dalam rangka menjelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 tahun 2025 dan dilakukan diruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (21/08/2025), ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH.
Kemudian dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku adapun Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana” dibuka oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin dan dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H beserta para Jaksa Agung Muda dan para Pejabat Utama lainnya serta secara daring diikuti pula oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Selain itu, Seminar Nasional ini dihadiri juga oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin beserta Jajaran Yayasan Pesantren Islam Al Azharyakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Dr. Ir. Ahmad Husin Lubis dan Dr. Fuad Bawazier, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I Dr. Prim Haryadi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson, Direktur Penuntutan KPK, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan hilirisasi serta Kepala Biro Hukum BPKP.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanudin sebagai Keynote speech dalam kegiatan seminar ini, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pihak Universitas Al-Azhar Indonesia beserta seluruh sivitas akademika, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum beserta segenap jajarannya yang telah bersinergi dengan baik hingga dapat terselenggaranya kegiatan ini.
“Seminar ini tidak hanya sekadar wadah berbagi pemikiran, melainkan juga momentum untuk memberikan tawaran solusi yang kritis dan analitis. Contoh konkret hasil kolaborasi yang paripurna antara dimensi praktisi dan dimensi akademisi” Ungkap Jaksa Agung.
Deferred Prosecution Agreement (DPA), Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional, merupakan judul keynote speech Jaksa Agung dalam kesempatannya memimpin seminar nasional ini. Menurutnya, Nawasena merupakan kata yang berasal dari bahasa Sansekerta, yang memiliki arti “Masa Depan Cerah”.
Dirinya menambahkan, beberapa fungsi hukum menunjukkan peran strategis dalam menggapai masa depan bangsa yang cerah, sebagai pemberi solusi terhadap setiap permasalahan yang menghambat pembangunan nasional. Olehnya itu, kesempatan perumusan kebijakan pembaharuan hukum khususnya dalam hukum pidana, penting untuk memperhatikan aspek kecermatan, ketepatan dan kemanfaatan dalam proses penyusunannya.
Dalam tataran ideal, di era modern dengan paradigma efisiensi sumber daya seperti saat ini, akal sehat dalam penegakan hukum terletak pada titik hakikat yang sama antara hukum dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Penegakan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai ada pemborosan anggaran negara, gunakan pendekatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya negara dengan baik” ujarnya.
Untuk itu, dalam seminar nasional ini Jaksa Agung berharap para pemateri dan peserta yang terdiri dari para begawan hukum dan para praktisi, dapat membahas dan mendiskusi beberapa hal penting sebagai referensi rekomendasi kebijakan terkait konsep DPA ini, seperti beberapa hal antara lain :
1. Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang akan dikenakan DPA dengan berbagai bentuk dan turunannya;
2. Jenis delik beserta indikator delik yang dapat dikenakan DPA;
3. Business process pelaksanaan DPA oleh Jaksa;
4. Kedudukan lembaga pengadilan terhadap pelaksanaan DPA, dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang melakukan penilaian dan menentukan validitas atas kesepakatan yang telah dibuat, sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara;
5. Optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA;
6. Implikasi hukum terlaksana atau tidaknya kesepakatan DPA dalam proses penyelesaian perkara pidana; dan
7. Bentuk mitigasi potensi penyalahgunaan serta model pengawasannya.
Sebelum mengakhiri keynote speech ini, Jaksa Agung kembali menekankan bahwa pengaturan DPA sebagai salah satu bagian pembaharuan sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan bukanlah sekadar proses legislasi biasa, melainkan sebagai momentum penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan di Indonesia menuju Nawasena penegakan hukum pidana nasional.
“Pembaharuan hukum acara pidana ini bukanlah tentang melemahkan hukum, melainkan mempertajamnya. Ini adalah tentang memastikan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan pada akhirnya membangun budaya hukum yang lebih baik bagi masyarakat, bangsa dan negara” Ucap Jaksa Agung sekaligus menutup penyampaiannya.
Turut hadir dalam jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku yakni, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fadjar, S.H.,M.H, Koordinator Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H, Koordinator Adhi Wibowo, S.H.,M.H dan Koordinator I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H serta Para Kasi dan Para Jaksa lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku. (redaksi)