Bagansiapiapi- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melaksanakan kegiatan Penarikan Kendaraan 2 unit Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dari kuasa pengguna barang.
Kegiatan Selasa (23/9/2205) sekira pukul 15.00 Wib diKantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini dipimpin langsung oleh Kajari Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wirawan Prabowo, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil.
Turut hadir pula para pejabat struktural dan kepala bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Kuasa Khusus Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/34 dan 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/40 tanggal 18 September 2025 tentang Pengamanan dan Penertiban Khusus Kendaraan Dinas dan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH. MH., Melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan, adapun kendaraan dinas yang berhasil ditarik kembali, yaitu:
1. Nissan X-Trail 2.0 A/T (BM 1211 P) yang sebelumnya dikuasai oleh saudara Tito Ramadhana, diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Rokan Hilir di hadapan Jaksa Pengacara Negara.
2. Toyota Innova V (BM 1975 PP) yang sebelumnya dikuasai oleh saudara Wan Amir Firdaus, juga dinyatakan siap diserahkan kepada BPKAD meskipun pihak yang bersangkutan tidak hadir pada kegiatan.
Sementara itu, terkait Toyota Hilux Double Cabin 2.4 G (4×4) DSL M/T (Euro 4), diketahui masih dalam penguasaan pihak lain. Saudara Tito Ramadhana menyatakan kesediaannya untuk membantu mencari keberadaan kendaraan tersebut dan menyerahkannya melalui Kejaksaan Negeri Rokan Hilir apabila ditemukan.
Dijelaskannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam mengamankan dan menertibkan aset milik negara/daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Beliau ( Kajari Andi Adikawira Putera SH., MH) juga menegaskan bahwa Kejari Rokan Hilir akan terus berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Kegiatan penarikan kendaraan dinas ini berakhir pada pukul 16.15 WIB dalam keadaan tertib, aman, dan kondusif., tutupnya. (redaksi)
—