Bagansiapiapi- SPBU batu 4 masih tutup, Gaji Puluhan Karyawan PT SPRH Perseroda (termasuk Direksi) selama 7 bulan terakhir (Juni-Desember 2025) belum dibayarkan.
Wanprestasi ini kalau tetap dibiarkan terus menerus tanpa penyelesaian yang berkeadilan tentu saja dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di belakang hari.
Solusinya apa? Komisaris H. Amran, Komisaris Fadhel Arjuna dan Direktur Pengembangan Yusuf Mudji Sutrisno yang berada dimeja yang sama pada salah satu rumah makan Kota Bagansiapiapi saat di tanya Wartawan menyebutkan, adapun keterlambatan pembayaran gaji tersebut berkaitan dengan belum diserahkannya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2025 oleh direksi lama kepada jajaran direksi yang baru.

PT SPRH Perseroda kata H. Amran memahami kondisi yang dihadapi para karyawan. Namun demikian, pembayaran gaji belum dapat direalisasikan karena proses administrasi belum dituntaskan sesuai ketentuan, akibatnya, proses administrasi dan keuangan perusahaan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami memastikan bahwa hak karyawan tetap menjadi prioritas. Pembayaran gaji akan segera dilakukan setelah SPJ Tahun 2025 diserahkan oleh direksi lama, ini lah yang sedang kami kejar, ” ujar H. Amran Kamis (26/4/2026)
Usai pertemuan di salah satu rumah makan dijalan Perwira bersama petinggi PT SPRH yang baru selesai rapat dengan Bupati, Wartawan lanjut mengkonfirmasi Eks Direktur Utama Rahmad Hidayat.
Dalam keterangannya, Rahmad Hidayat menjelaskan umpamanya Direksi yang baru mempertanyakan SPJ 2025 dari Januari hingga Juni 2025, itu urusan Direksi terdahulu Rahman.
Saya kan diberhentikan dari Januari tu. Kalau yang dimaksud SPJ dari Juli – Des 2025, BKU udah saya teken dah dan semua lampirannya, ada di kantor dan sudah dikasi oleh Daud Bendahara SPRH ke Direksi dan Komisaris yang baru dah, terangnya.

Menurut Rahmad Hidayat, dirinya Aku menjabat j Plt Direktur PT SPRH Perseroda berdasarkan RUPS LB 30 Jun 2025 dan aktif per 1 Juli 2025. Saat itu juga tak ada dana, karena diblokir, SPJ dari Rahman mana ada, tanggal 2 Juli penggeledahan Tim Kejati Riau, tak ada dokumen yang tinggal di kantor.
Dijelaskan Rahmad Hidayat, Kendala di mulai dari pemblokiran rekening SPRH tu oleh Bupati, sehingga menghambat semua aktifitas BUMD termasuk Unit Usaha SPBU. Bagaimana bisa bisnis SPBU tanpa modal, duit ada tapi diblokir Bupati (Pemegang saham Tunggal) Tamam. Direncanakan dan diundang pada RUPS LB 31 Desember 2025 sekaligus pengesahan RKA 2026 dan agenda lain. Namun Pemegang saham Tunggal tidak mau datang, efeknya sekarang, RKA PT. SPRH 2026 itu tidak ada, karena tidak dilakukannya RUPS LB tersebut.
Direksi sama Komisaris yang udah diseleksi melalui UKK tu, harus nya sudah punya konsep untuk perbaikan SPRH ke depan dan sudah 2 bulan menjabat sedikit banyaknya udah bisa di nilai publik dah ndak? tutur Eks Direktur Utama PT SPRH Rahmad Hidayat.
Pengembangan informasi tidak berhenti sampai disitu, Eks Direktur Pengembangan PT SPRH Perseroda Zulfakar saat dihubungi memberikan keterangan bahwa masalah gaji karyawan tidak ada kaitannya dengan SPJ Tahun 2025.
Sebab Kata Zulfakar, pihaknya selaku direksi yang lama sejak berakhirnya masa jabatan hingga hari ini belum ada melakukan serah terima jabatan kepada Direksi yang baru.
Banyak kendalanya, pertama Bupati Rokan Hilir sejak kami di kukuhkan tidak mau membuka blokir, masalah lain saat itu ada permasalahan hukum pada pengelola dana PI di bawah pimpinan Direktur Rahman, ungkap Zulfakar.

Salah seorang dari puluhan Karyawan SPBU Batu 4 Jalan Kecamatan Bagansiapiapi sebut saja Khairul mengaku pasrah tetapi masalah yang belum diselesaikan adalah tentang Gaji yang merupakan kewajiban perusahaan dan itu udah tertuang pado RKA 2025.
Bagi karyawan SPBU khususnya, mereka siap dan pasrah saja pada keputusan dan kebijakan perusahaan (Pemangku jabatan) tapi, sesuai regulasi yang ada Bayar hak Karyawan, apakah itu pesangon dan lain sebagainya, tutupnya (Hendri)









