Bagansiapiapi- Tunggakan gaji puluhan karyawan PT SPRH hingga hari ini belum dibayarkan, akibatnya kantor BUMD tersebut di tutup, dipasang spanduk dan puluhan karyawan nekat melakukan mogok kerja.
Melihat kejadian ini, para Direksi yang terdiri Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, ST, Direktur Keuangan Perwedessuito, Komisaris H. Amran dan Komisaris Fadil melakukan konferensi pers. Selasa (21/4/2026).
Dalam keterangan persnya, Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno menyampaikan bahwa PT SPRH bukan tidak mau membayarkan tunggakan gaji puluhan karyawan (Juli- Desember 2025) tetapi ada mekanisme – mekanisme yang harus dilalui supaya nantinya tidak bermasalah dengan Hukum.

Dalam kesempatan itu, Dirut Yusuf juga bercerita bahwa untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji puluhan karyawan ini telah menyurati dan beberapa kali berkomunikasi dengan BPKP namun tidak ada jawaban.
Tak berhenti sampai di situ, pihak Direksi juga telah melakukan diskusi dan mengadakan pertemuan dengan pihak Kejaksaan untuk membahas langkah- langkah baik untuk menyelesaikan semua persoalan masalah di tubuh PT SPRH.
” Sebenarnya kami ingin masalah ini cepat diselesaikan, sehingga langkah -langkah penyusunan RKA nantinya bisa selesai dan kamipun bisa melakukan kewajiban pembayaran seluruh hutang- hutang di tubuh PT SPRH ini, ujar Yusuf Muji kepada wartawan.
Saat di tanya, apa yang menjadi kendala sehingga gaji puluhan karyawan ini belum dibayarkan, lalu Dirut Yusuf Muji menjelaskan bahwa harus dipahami pada saat dirinya para Direksi dan Komisaris ditetapkan belum ada menerima laporan pertanggungjawaban tahun 2025 dari Direksi lama.
Inilah salah satu kendala kami belum dapat menyelesaikan persoalan (tunggakan pembayaran gaji) ini, dan yang seperti itu dapat menghambat kerja kami dalam menyelesaikan tunggakan (gaji puluhan karyawan) tuturnya.
Tapi kami tidak mati langkah kata Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, kami terus berkoordinasi dengan BPKP dengan pihak Kejaksaan bagaimana nih langkah lain agar kami bisa menyelesaikan gaji para karyawan ini. Kami tidak mungkin membayar tunggakan gaji puluhan karyawan sebelum semuanya tertuang dan disahkan dalam RKA.

Lalu kapan tunggakan gaji puluhan karyawan PT SPRH ini bisa dibayarkan?
Nah, setelah RKA diselesaikan, semua mata- mata anggaran, kewajiban- kewajiban bayar telah tertuang di sana, tentu berdasarkan regulasi -regulasi yang ada itu akan kami bayar langsung, jelas Direktur Utama Yusuf Muji Sutiono seraya berharap dukungan dari masyarakat guna memperbaiki citra buruk PT SPRH selama ini.
Senada itu, Direktur Keuangan Perwedessuito dalam konferensi pers menambahkan penjelasan secara utuh. Pertama dilantik pada 27 Januari 2026. Begitu masuk kantor dan mendapat informasi bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2025 belum dibuat oleh direksi yang lama.
Selaku direksi yang baru pihaknya sudah menyurati direksi yang lama sebanyak 2 kali, ternyata tidak ada dibuat laporannya, lalu para direksi berikut komisaris kembali melaporkan ke BPKP bahwa dengan kondisi yang sekarang tidak mungkin LPJ tahun 2025 dapat dibuat oleh direksi yang lama. Apa solusinya maka diberikan lah kami solusi supaya kami membuat laporan keuangan, supaya nanti ditandatangani oleh direksi yang lama.
Nah, berdasarkan surat BPKP pada 16 Maret 2026 kemarin maka kami ingin menyelesaikan Renbis dan RKA supaya bisa disahkan dan dibayarkan. Dalam Minggu ini rencananya kami selesaikan termasuk pembayaran gaji para karyawan, disini tertulis semuanya, ungkap direktur keuangan Perwedessuito panjang lebar.
Untuk diketahui, Jumlah karyawan yang 26 orang ditambah karyawan non aktif berjumlah 43 orang, sedangkan beban yang harus dibayarkan termasuk segala macamnya sesuai catatan karyawan yaitu lebih kurang Rp 18 Miliar. Pada intinya PT SPRH bersedia membayar tunggakan gaji puluhan karyawan apabila ada dasar hukumnya.
Alasan lain kenapa pembayaran tunggakan gaji puluhan karyawan tidak bisa dibayarkan serta merta kata Direktur Keuangan Perwedessuito, sebab PT SPRH ini milik daerah yang mana uang keluar masuk itu ada aturan dan regulasinya. Tidak bisa dibayarkan tanpa RKA.
Jadi bersabarlah, Kami sudah berusaha maksimal, bila sudah siap Renbis, RKA pasti segera kami bayarkan, tapi bila mereka memaksa saya untuk membayar gaji tanpa RKA dan landasan hukum maka saya tidak akan membayarnya, tegasnya (Hendri)









