• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Agustus 19, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Rohil Tetapkan & Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK Tahun 2025 

Kerugian Negara Mencapai 1.4 Miliar

22 Juni 2026
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal
Kejari Rohil Tetapkan & Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK Tahun 2025 

Tersangka Inisial MA dan Tersangka Inisial Y tampak sedang menggunakan rompi Pink Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (f: Haes)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.40 Wib. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta inisial Y yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.

Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, S.H., didampingi Kasi Pidsus Rohil Wisnu Ngudi Wibowo SH.,MH., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pencairan anggaran pembayaran TPP PPPK untuk bulan November dan Desember 2025.

Awak media saat wawancara dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, S.H., didampingi Kasi Pidsus Rohil Wisnu Ngudi Wibowo SH.,MH diruang kerjanya kantor Kejari Rohil Batu enam Bagansiapiapi (f: Haes)

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.138 guru PPPK yang bertugas di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tambahan penghasilan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru penerima hak.

“TPP untuk dua bulan tersebut tidak diterima oleh guru-guru PPPK karena diduga telah dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap Alfriwan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MA dan Y sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kerugian negara mencapai 1.4 Miliar, ungkap Kasi Intel Alfriwan Putra, S.H., kepada Wartawan

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga telah menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari. MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026, sedangkan Y ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026.

Keduanya menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi terhitung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026, jelas Kastel Rohil Alfriwan Putra, S.H..

Pada penutup, disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Haes)

4
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.