Pekanbaru – Hampir tujuh (7) bulan lamanya, dugaan kasus penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Rokan Hilir terkesan lamban.
Padahal perkara yang sempat menggegerkan Kabupaten RokanHilir, ini sudah di tangani oleh Polda Riau dan dibtunggu masyarakat kelanjutan prosesnya namun seiring waktu proses penyelidikan tak kunjung naik kelas.
“Perkara itu (dugaan SPPD fiktif, red) masih penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, baru-baru ini.
Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Bukan rahasia Umum lagi, bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangannya termasuk lah 45 orang anggota DRPD Rohil, 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan yang saat itu selaku Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Pengeluaran serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahkan dalam penyelidikan berjalan, seluruh oknum legislator ramai ramai telah mengembalikan anggaran perjalanan dinas yang dinikmati ke kas daerah. Besarannya mencapai Rp2,1 miliar yang merupakan kerugian negara.
Meski telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang, Sunarto mengatakan pihaknya masih membutuhkan keterangan dan bukti pendukung lainnya. Ini dilakukan untuk mencari peristiwa pidana pada dugaan rasuah tersebut.
“Kita masih lakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan,red),” pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesarbRp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.
(Sumber riau mandiri.co)