Rokan Hilir- Jajaran Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
Pengungkapan ini berawal dari aksi tangkap tangan yang dilakukan oleh pemilik kebun bersama warga setempat dibenarkan oleh Kapolsek Sinaboi, IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., dengan penerimaan Laporan Polisi nomor LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK SINABOI/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tertanggal 28 Agustus 2026.
Dijelaskan Kapolsek Sinaboi, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Sugiran (40), yang tengah menuju kebun sawitnya di Jl. Harapan Jaya RT 011 RW 005 Dusun 3 Kep. Sungai Nyamuk, merasa curiga setelah melihat tumpukan buah sawit di pinggir parit/bekoan. Mengingat lokasi tersebut sering disatroni pencuri, korban lantas memeriksa kebunnya dan menemukan bekas panenan baru.
Tak ingin pelakunya lolos, korban mengajak warga dan sesama petani sawit untuk mengintai di sekitar lokasi tumpukan sawit tersebut. Tidak lama kemudian, dua orang pria—yang diketahui berinisial M.N (32) dan H—datang menggunakan sepeda motor hendak memuat buah sawit hasil curian.
Melihat aksi tersebut, warga langsung meergap lokasi. Pelaku M.N berhasil ditangkap di tempat, sementara rekannya H melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat diinterogasi di lokasi, M.N mengakui telah mengunduh sebanyak 38 tandan buah kelapa sawit milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan warga sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sinaboi menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah gancu dan 1 (satu) buah keranjang langsir
Saat ini, tersangka M.N beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna menjalani pemeriksaan administrasi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek Sinaboi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang melarikan diri. (Iwandi)









