• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 17, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PT.Jatim Ajukan Peninjauan Kembali (PK) Ke Majlis Hakim

8 Februari 2018
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera
PT.Jatim Ajukan Peninjauan Kembali (PK) Ke Majlis Hakim

Majlis Hakim Pengadilan negeri RokanHilir

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes,UjungTanjung -,PT Jatim Jaya Perkasa ajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait persidangan Rohil terhadap kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan  termohon  No.4/Pid/PK/2017 baru baru ini di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya M.Hanafi SH dan Sapperi Janto SH diperbantu oleh Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH sebelum sidang dimulai  mengatakan bahwa dokumen berita pemeriksaan sidang ini nantinya akan dikirim ke MA.

“Apakah nanti PK ini dapat diterima atau tidak yang memutuskan adalah MA,” ujarnya.

 

Pengacara PT Jatim JP Didik K Harsono SH

Sidang Perkara Permohonan  Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Rohil terhadap kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan  PT.Jatim Jaya Perkasa (JJP) selaku pemohon terhadap Kejari Rohil.di gelar di Pengadilan Ujung Tanjung Kamis (08/02)

“Atas pengajuan permohonan PK ini,kami selaku termohon mengajukan pendapat hukum secara tertulis yang mulia,”ujar Jaksa Sobrani Binzar SH didampingi rekannya Endra Andre SH seraya  menyerahkan berkas tersebut kepada majelis Hakim .

Pantauan dalam sidang saat itu,Pihak pemohon yang dihadiri oleh General Manager PtTJjp, Halim Gozali  didampingi Dua (2) orang Kuasa Hukumnya Didik.K.Harsono.SH dan Timoti SH MH menghadirkan saksi Ahli hukum Pidana DR.Erdianto SH MH dan seorang dosen di Universitas Negeri Riau ( UNRI).

Terkait bukti baru atau Novum atau upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pemohon,ia melihat ada beberapa bukti baru.

“Saya melihat ada Tiga (3) bukti baru yang diajukan,” paparnya. Saat pendapatnya dalam sidang yang dihadirkan pemohon sebagai saksi ahli hukum pidana.

Dibeberkannya,bukti tersebut yang pertama terkait alat yang digunakan oleh saksi ahli kerusakan lingkungan Dr.Ir.Basuki Wasis untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan, yang ke Dua (2) bukti surat pernyataan saksi ahli Dr.Ir Basuki Wasis di depan Notaris yang mencabut seluruh pendapat saksi ahli selama massa persidangan,dan yang ketiga ada kekeliruan atau kehilafan Hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang.

“Setelah adanya pencabutan semua keterangan dari saksi Basuki Wasis,maka PT.JJP melakukan upaya hak peninjauan kembali (PK)”papar Penasehat hukum  dari Pihak PT Didik K.Harsono SH  melalui via seluler baru baru ini.

Usai menjelaskan kepada pemohon selanjutnya majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda kesimpulan dari para pihak.(T0).

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.