Sumatratimes,UjungTanjung -,PT Jatim Jaya Perkasa ajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait persidangan Rohil terhadap kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan termohon No.4/Pid/PK/2017 baru baru ini di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya M.Hanafi SH dan Sapperi Janto SH diperbantu oleh Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH sebelum sidang dimulai mengatakan bahwa dokumen berita pemeriksaan sidang ini nantinya akan dikirim ke MA.
“Apakah nanti PK ini dapat diterima atau tidak yang memutuskan adalah MA,” ujarnya.
Sidang Perkara Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Rohil terhadap kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan PT.Jatim Jaya Perkasa (JJP) selaku pemohon terhadap Kejari Rohil.di gelar di Pengadilan Ujung Tanjung Kamis (08/02)
“Atas pengajuan permohonan PK ini,kami selaku termohon mengajukan pendapat hukum secara tertulis yang mulia,”ujar Jaksa Sobrani Binzar SH didampingi rekannya Endra Andre SH seraya menyerahkan berkas tersebut kepada majelis Hakim .
Pantauan dalam sidang saat itu,Pihak pemohon yang dihadiri oleh General Manager PtTJjp, Halim Gozali didampingi Dua (2) orang Kuasa Hukumnya Didik.K.Harsono.SH dan Timoti SH MH menghadirkan saksi Ahli hukum Pidana DR.Erdianto SH MH dan seorang dosen di Universitas Negeri Riau ( UNRI).
Terkait bukti baru atau Novum atau upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pemohon,ia melihat ada beberapa bukti baru.
“Saya melihat ada Tiga (3) bukti baru yang diajukan,” paparnya. Saat pendapatnya dalam sidang yang dihadirkan pemohon sebagai saksi ahli hukum pidana.
Dibeberkannya,bukti tersebut yang pertama terkait alat yang digunakan oleh saksi ahli kerusakan lingkungan Dr.Ir.Basuki Wasis untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan, yang ke Dua (2) bukti surat pernyataan saksi ahli Dr.Ir Basuki Wasis di depan Notaris yang mencabut seluruh pendapat saksi ahli selama massa persidangan,dan yang ketiga ada kekeliruan atau kehilafan Hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang.
“Setelah adanya pencabutan semua keterangan dari saksi Basuki Wasis,maka PT.JJP melakukan upaya hak peninjauan kembali (PK)”papar Penasehat hukum dari Pihak PT Didik K.Harsono SH melalui via seluler baru baru ini.
Usai menjelaskan kepada pemohon selanjutnya majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda kesimpulan dari para pihak.(T0).