BPKAD Rohil Perkuat Pengamanan Aset Daerah Melalui Penertiban Kendaraan Dinas

BAGANSIAPIAPI – Pengelolaan aset daerah yang baik tidak hanya soal mencatat, tetapi juga memastikan setiap aset memiliki status yang jelas, terjaga keamanannya, dan memberikan manfaat bagi daerah.

Prinsip inilah yang terus dipegang Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui BPKAD melaksanakan kegiatan pengamanan dan penertiban aset kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari inventarisasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah yang dilakukan secara berkelanjutan. Fokusnya adalah terhadap kendaraan dinas yang kondisinya sudah tidak layak digunakan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan perbaikan secara ekonomis, ungkap Muhammad Fauzi, S.IP., M.Si., M.H. selaku Kepala BPKAD Rokan Hilir.

Petugas BPKAD saat melakukan pendataan dan pengamanan kendaraan dinas (ADV)

Dalam pelaksanaannya, BPKAD tidak hanya melakukan pengamanan secara fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai tahapan. Kendaraan yang telah diamankan selanjutnya akan melalui proses pendataan, pemeriksaan administrasi, dan penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendataan ini menjadi penting agar setiap kendaraan memiliki kejelasan status. Mana kendaraan yang masih dapat dioperasionalkan, mana yang sudah memasuki masa akhir pemakaian, dan mana yang harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah melalui tahapan pendataan, pemeriksaan administrasi, dan penilaian, kendaraan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemindahtanganan berupa penjualan melalui lelang atau penghapusan aset sesuai prosedur yang berlaku.

Mekanisme lelang menjadi pilihan agar proses pelepasan aset berjalan terbuka dan memberikan nilai kembali bagi daerah. Sementara mekanisme penghapusan dilakukan bagi aset yang memang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Sejumlah kendaraan dinas telah diamankan oleh BPKAD Rohil (ADV)

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

BPKAD memahami, kendaraan dinas adalah aset yang dibeli dengan anggaran daerah. Karena itu, setiap tahapan pengamanannya harus dilakukan secara hati-hati, sesuai aturan, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada aset yang dibiarkan tanpa kejelasan status.

Ke depan, BPKAD Rohil akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap seluruh Barang Milik Daerah, tidak hanya kendaraan dinas. Hal ini dilakukan agar pengelolaan aset daerah semakin tertib, tercatat dengan baik, dan benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan daerah.

Karena bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, aset daerah harus dikelola dengan baik, diamankan, dan memberikan manfaat bagi daerah. (ADV)