ROHIL – Pelayanan kesehatan dan pengobatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak lagi gratis.
Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Rohil, direncanakan akan menerapkan pelayanan kesehatan dan pengobatan berbayar kepada masyarakat.
Penerapan pelayanan dan berobat berbayar di seluruh Puskesmas se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) direncanakan akan mulai ditetapkan pada tahun 2019 ini juga. Bagi pasien peserta BPJS Kesehatan dan pemilik Kartu Indonesia Sehat yang berobat ke Puskesmas akan dibatasi.
Penyebab diterapkan pelayanan dan perobatan berbayar di seluruh Puskesmas, disebabkan perubahan status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pemkab Rohil Hj Dahniar, yang dikonfirmasi terkait dengan penerapan pelayanan dan pengobatan berbayar di Puskesmas se Rohil membenarkan rencana tersebut.
“Ya, bener” kata Kadis Kesehatan Pemkab Rohil Hj Dahniar, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 27 Juni 2019.
Pembentukan BLUD pada Puskesmas, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Seluruh Puskesmas di Rohil pada 2019 ini juga sudah berstatus Badan Layanan Umum (BLUD).
“Puskesmas pada 2019, alhamdullillah sudah PPK – BLUD,” ujarnya. (ST2)