ROHIL – Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa dana hibah bantuan sosial (bansos) kepada lembaga dan organisasi. Bantuan dana hibah diperiksa Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).
Demikian diungkap Kepala Inspektorat Pemkab Rohil, Inspektur H Muhammad Nur Hidayat, kepada Sumatratimes.com Senin (8/7/2019). Itu disampaikan Nur Hidayat, yang dikonfirmasi terkait dana hibah bantuan sosial kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Menurut penjelasan Muhammad Nur Hidayat, selaku Inpektorat, pihaknya tidak ada mengaudit dana bansos, kususnya dana LAM Rohil. ” Sebab, tugas pengauditan sudah dilakukan pihak yang berkompeten, yakni BPK. Biasa kalau sudah ada yang audit, tak diaudit lagi dalam kasus yang sama sampai 2 kali,” kata HM Nur Hidayat, melalui telefon.
Menanggapi dana bantuan kepada LAM Rohil, Inspektur H Muhammad Nur Hidayat menyebutkan pencairan dana tersebut pada tahun 2016, bertepatan dengan acara Bupati H Suyatno, yang saat itu saat itu mengundang LAMR se Riau. “Tetapi sampai setakat ini tidak di temui adanya kerugian negara,” ujar Inspektur HM Nur Hidayat.
Ketua Harian LAMR Rohil Datuk H Rasid Abizar mengungkap pihaknya telah memanfaat bantuan tersebut buat melaksanakan kegiatan-kegiatan LAMR Rohil, seperti Mubes, penambalan gelar adat, menghadiri pemberian gelar Datuk Setia Amanah kepada Gubernur Riau, dan timbalan Wakil Gubernur di Pekanbaru.
Selain itu, jelas Rasyid Abizar, dipergunakan buat acara penyambutan pejabat dan petinggi negara, baik yang berkunjung ke Rohil maupun menghadiri acara lain di luar kota yang berhubungan dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
“Tanya dulu lah, sebelum naik berita. Dana LAMR Rohil langsung di audit BPK. Kegiatan kami laksanakan, hanya saja acara LAMR Rohil tidak semegah acara lainnya,” tukas Rasyid Abizar, yang juga Anggota DPRD Rohil. (st)