ROHIL – Peserta dan pasien BPJS Kesehatan dapat melakukan somasi jika ada Puskesmas melarang, menolak dan dan membatasi berobat.
Kepala BPJS Kesehatan Dumai Cabang Pembantu (Capem) Rohil, Rahim, mengatakan tidak ada batasan bagi pasien dan atau peserta BPJS Kesehatan berobat di Puskesmas, apa lagi dibatasi berobat 2 kali dalam satu minggu.
Peserta dan atau pasien BPJS Kesehatan yang mengalami perlakukan seperti tersebut, jelas Rahim, dapat melapor ke BPJS Kesehatan, baik secara langsung atau melalui aplikasi android Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peserta dan atau pasien BPJS Kesehatan tidak ada batasan dalam perobatan ke Puskesmas. Kalau ada yang mengalami hal seperti itu, dapat melaporkan langsung kepada BPJS Kesehatan, atau melapor di nomor 15400 dan melalui aplikasi JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Dumai Cabang Pembantu (Capem) Rohil, Rahim, Selasa, 16 Juli 2019, di Armarosa Hotel, Batu Enam.
Dari penjelasan Rahim, dirinya juga sependapat dengan komentar Ucok Mukhtar, Anggota DPRD Rohil, terkait dengan pembatasan pasien dan anggota BPJS Kesehatan berobat ke Puskesmas. “Yang namanya sakit itu kan tidak ada yang tau. Jadi ngak bisa dibatasi,” ujar Rahim.
Pembatasan pasien BPJS Kesehatan berobat, jelas Rahim, hanya ada jika pasien BPJS Kesehatan tersebut sedang berada disuatu daerah. Misal, sebut Rahim, pasien BPJS Kesehatan yang terdaftar di Rohil, tiba-tiba mengalami sakit saat berada di Kota Pekanbaru.
“Ketentuan batasannya sampai tiga kali. Itu jika pasien atau peserta BPJS Kesehatan sedang berada di daerah lain, seperti sedang berada di Pekanbaru, tiba-tiba sakit, maka boleh berobat maksimal tiga kali saja di tempat layanan kesehatan umum,” jelas Rahim.
Terkait dengan perubahan status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang nantinya akan menerapkan pelayanan berobat berbayar kepada masyarakat yang bukan peserta jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan, Rahim mengatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah.
“Mengenakan biaya kepada pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan di Puskesmas, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Tapi yang jelas pasien dan peserta BPJS Kesehatan yang pelayanan kesehatannya di Puskesmas, tidak boleh dibatasi,” tutur Rahim. (amran)
Editor : Amran