• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Desember 7, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Olahraga

Uang Komite Sekolah Tergolong Pungli

24 Juli 2019
in Olahraga

Buku pungutan uang Komite dan OSIS di salah satu SMA Negeri di Rohil. f-dok

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, menegaskan bahwa pungutan berlabel uang komite sekolah bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Dikutip dari panjikendari.com, menurut Asrun Lio, pungutan tersebut dapat dikategorikan pungli disebabkan bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pada pasal 10 ayat (1) Permendikbud tersebut dikatakan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Di ayat (2) dijelaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Pada ayat (3) dijelaskan pula bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

“Selama ini terjadi di beberapa sekolah adalah pungutan, sebab membatasi waktu pembayaran dan menentukan nominal yang harus dibayar. Itu tidak boleh. Yang dibolehkan itu bantuan dan/atau sumbangan sukarela,” kata Asrun Lio, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 6 Maret 2019.

Asrun Lio menjelaskan hal ini menanggapi pungutan yang terjadi di SMA Negeri 5 Kendari, sebagai mana laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sultra.

“Barusan Ombudsman masuk menghadap menyampaikan adanya pungutan di SMA Negeri 5 Kendari. Dan saya sudah perintahkan pak Kabid untuk turun langsung ke sana,” terangnya.

Kata Asrun, jika apa yang disampaikan Ombudsman Sultra tentang pungutan di SMA Negeri 5 Kendari betul adanya, maka pihak Dikbud Sultra sangat menyayangkan. Bahkan, pungutan seperti itu bisa dikategorikan pungli.

“Dan itu berbahaya sebenarnya, bisa masuk ranah pidana,” ketusnya.

Mengenai fenomena pungutan berkedok uang komite di beberapa sekolah, Asrun Lio mengaku bingung dengan cara pandang beberapa sekolah dalam memaknai dan memahami Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Padahal, dalam peraturan tersebut sangat gamblang mengatur tentang larangan pungutan.

Pernyataan Kadis Dikbud Sultra tentang pungutan liar uang komite ini diperkuat oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo. Menurutnya, pungutan uang komite sekolah adalah pungli yang bisa mengarah pada pidana.

Hanya, kata Mastri, selama ini Ombudsman Sultra melakukan pencegahan sekaligus peringatan kepada pihak sekolah untuk menhentikan pungutan yang terjadi.

“Tapi kalau misalnya pungutan tersebut terus dilakukan berulang-ulang, nanti kita akan koordinasi dengan Tim Saber Pungli. Nanti kita dorong ke kepolisian, kalau pungutan ini tidak dihentikan. Supaya ada efek jera,” terang Mastri.

Selain itu, kata Mastri, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak inspektorat, baik provinsi mau pun kabupaten/kota agar masalah ini bisa menjadi perhatian serius.

Mastri lagi-lagi menegaskan bahwa pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya dikatakan pungli. Sementara, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 jelas melarang adanya pungutan.

Pada Pasal 12 poin (b) Permendikbud tersebut sangat jelas menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Mengenai uang komite yang disepakati pengurus dan anggota Komite Sekolah, Mastri menyatakan bahwa itu yang keliru, ketika Komite Sekolah membahas dan menyepakati jumlah uang yang harus dipungut ke orang tua siswa.

Menurut dia, rapat komite sejatinya membahas program-program yang harus dilakukan dalam rangka mendukung proses pendidikan di sekolah. Jika program yang akan dilakukan memiliki konsekuensi biaya maka Komite Sekolah membicarakan bagaimana cara penggalangan dananya.

“Sebelum penggalangan dana, Komite Sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu. Penggalangan dana bisa ke orang tua siswa sesuai kerelaan masing-masing, atau bisa juga dari pihak luar yang peduli dengan sekolah. Asalkan jangan bersumber dari perusahaan rokok atau perusahaan minuman beralkohol. Itu tidak boleh,” kata Mastri.

Olehnya itu, Mastri mewanti-wanti pihak sekolah atau Komite Sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang jelas-jelas dilarang berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Ia menyarankan agar pihak sekolah dan Komite Sekolah membaca kembali, mempelajari, dan memahami baik-baik Permendikbud tersebut.

“Untung saja selama ini masyarakat atau orang tua siswa datang melapor ke Ombudsman. Kalau mereka langsung melapor ke kepolisian, kan repot,” tutup Mastri.

 

Editor : Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.