• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 3, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Kadisdikbud Aceh Timur Dipidana 4,6 Tahun

15 September 2019
in Hukum Kriminal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

ACEH TIMUR – Tim Jaksa dari Kejaksaan Aceh Timur, telah mengeksekusi mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Dikutip dari serambinews.com, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Hijrah Syahputra didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 1231 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Menyatakan Hijrah Saputra Bin Saifuddin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

Sedangkan eksekusi terhadap terpidana Abdul Munir didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1620 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang menyatakan Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Kajari menyebutkan, putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kedua terdakwa masing-masing divonis penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.

Sedangkan, putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.

Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kajari mengatakan, kedua terpidana dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.473.892.450.

“Namun para terpidana telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 5.473.892.450 tersebut,” ungkap Kajari Aceh Timur.

Selanjutnya, jelas Kajari, atas putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, ke dua terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh.

Selanjutnya, pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh, dalam putusan bandingnya memperberat hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Munir menjadi 4,6 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun.

 

Sedangkan putusan banding pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana sama dengan putusan sebelumnya.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab itu sesuai Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA, yang menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana Abdul Munir selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Putusan PT Tipikor Banda Aceh untuk terpidana Abdul Munir diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 29 November 2018.

Sedangkan putusan PT Tipikor untuk terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin sesuai putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA telah menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 1 Oktober 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Putusan PT Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 22 November 2018.

“Namun atas putusan PT Tipikor Banda Aceh ini kedua terdakwa menyatakan Kasasi ke MA. Setelah putusan MA turun akhirnya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh atau putusan tingkat pertama,” jelas Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, didampingi Kasi Intel, Andy Zulanda SH, kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).

 

Editor: Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil
Berita Utama

Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

3 Juli 2025

Jakarta-  Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) Rabu (3/7/2025) secara resmi melaporkan Direktur Utama Bank Rokan Hilir ke Kantor Otoritas Jasa...

Read more
Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

3 Juli 2025
Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025
Next Post
5 Kedai Kopi Ini Tawarkan Peluang Kemitraan

5 Kedai Kopi Ini Tawarkan Peluang Kemitraan

Revisi UU Perkawinan: Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun

Trendings

  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.