• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Agustus 25, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    JAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati 

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Kadisdikbud Aceh Timur Dipidana 4,6 Tahun

15 September 2019
in Hukum Kriminal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

ACEH TIMUR – Tim Jaksa dari Kejaksaan Aceh Timur, telah mengeksekusi mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Dikutip dari serambinews.com, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Hijrah Syahputra didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 1231 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Menyatakan Hijrah Saputra Bin Saifuddin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

Sedangkan eksekusi terhadap terpidana Abdul Munir didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1620 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang menyatakan Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Kajari menyebutkan, putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kedua terdakwa masing-masing divonis penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.

Sedangkan, putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.

Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kajari mengatakan, kedua terpidana dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.473.892.450.

“Namun para terpidana telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 5.473.892.450 tersebut,” ungkap Kajari Aceh Timur.

Selanjutnya, jelas Kajari, atas putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, ke dua terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh.

Selanjutnya, pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh, dalam putusan bandingnya memperberat hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Munir menjadi 4,6 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun.

 

Sedangkan putusan banding pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana sama dengan putusan sebelumnya.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab itu sesuai Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA, yang menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana Abdul Munir selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Putusan PT Tipikor Banda Aceh untuk terpidana Abdul Munir diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 29 November 2018.

Sedangkan putusan PT Tipikor untuk terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin sesuai putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA telah menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 1 Oktober 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Putusan PT Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 22 November 2018.

“Namun atas putusan PT Tipikor Banda Aceh ini kedua terdakwa menyatakan Kasasi ke MA. Setelah putusan MA turun akhirnya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh atau putusan tingkat pertama,” jelas Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, didampingi Kasi Intel, Andy Zulanda SH, kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).

 

Editor: Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 
Berita Utama

Kajati Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru di Bandara Pattimura 

25 Agustus 2025

Ambon- Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjemput Kedatangan Kapolda Maluku yang baru...

Read more
Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Kejaksaan RI Tahun 2025

25 Agustus 2025
Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

22 Agustus 2025
Next Post
5 Kedai Kopi Ini Tawarkan Peluang Kemitraan

5 Kedai Kopi Ini Tawarkan Peluang Kemitraan

Revisi UU Perkawinan: Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun

Trendings

  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Budiono, Pengrajin Rotan Yang Miliki 30 Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.