ACEH TIMUR – Tim Jaksa dari Kejaksaan Aceh Timur, telah mengeksekusi mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Dikutip dari serambinews.com, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Hijrah Syahputra didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 1231 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019.
Menyatakan Hijrah Saputra Bin Saifuddin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.
Sedangkan eksekusi terhadap terpidana Abdul Munir didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1620 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang menyatakan Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.
Kajari menyebutkan, putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kedua terdakwa masing-masing divonis penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.
Putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.
Sedangkan, putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kajari mengatakan, kedua terpidana dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.473.892.450.
“Namun para terpidana telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 5.473.892.450 tersebut,” ungkap Kajari Aceh Timur.
Selanjutnya, jelas Kajari, atas putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, ke dua terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh.
Selanjutnya, pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh, dalam putusan bandingnya memperberat hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Munir menjadi 4,6 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun.
Sedangkan putusan banding pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana sama dengan putusan sebelumnya.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir SE MAp Bin Abdul Wahab itu sesuai Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA, yang menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana Abdul Munir selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.
Putusan PT Tipikor Banda Aceh untuk terpidana Abdul Munir diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 29 November 2018.
Sedangkan putusan PT Tipikor untuk terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin sesuai putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA telah menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 1 Oktober 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.
Putusan PT Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 22 November 2018.
“Namun atas putusan PT Tipikor Banda Aceh ini kedua terdakwa menyatakan Kasasi ke MA. Setelah putusan MA turun akhirnya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh atau putusan tingkat pertama,” jelas Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, didampingi Kasi Intel, Andy Zulanda SH, kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).
Editor: Amran