Rokan Hilir- Puluhan tahun telah berlalu, namun hak masyarakat atas kebun plasma yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan mereka justru menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Alih-alih dikelola oleh masyarakat pemilik hak, kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa justru diselimuti oleh sistem pengelolaan yang penuh kerahasiaan dan minim transparansi. Masyarakat kini hanya diberi secuil “kompensasi” yang nilainya pun tak pernah jelas, tanpa tahu pasti di mana letak, luas, atau hasil dari kebun plasma mereka sendiri.
Oleh karena masalah tak kunjung selesai ini, Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma hadir sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencederai hak-hak masyarakat ini.
Misi utama kami adalah mengembalikan sepenuhnya hak atas kebun plasma kepada pemilik aslinya masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam. Selama ini, tidak ada kejelasan dalam Letak pasti kebun plasma milik masyarakat. Jumlah dan bentuk kompensasi yang diterima masyarakat dan Laporan keuangan dan hasil kebun yang semestinya menjadi hak bersama, ungkap salah satu tokoh masyarakat Kubu- Kuba Zulpakar kepada wartawan Ahad (13/7/2025).

Semua hal yang di tutup- tutupi tersebut menjadi rahasia besar yang sengaja dijaga oleh segelintir pihak, seolah-olah plasma adalah warisan pribadi, bukan milik rakyat.
Mereka yang menguasai kebun ini seakan kebal terhadap hukum dan kritik, menciptakan simpul kuat yang sulit diurai. Ada apa sebenarnya di balik kebun plasma ini?
• Mengapa masyarakat harus “meminta-minta” hak mereka sendiri?
• Siapa yang selama ini mengambil untung di atas penderitaan kolektif masyarakat?
• Dan mengapa semua ini dibiarkan terus berlangsung? tanya Zulpakar tertuju kepada PT Jatim dan para pemain di lingkaran itu.
Kini sebut Zulpakar, sudah saatnya lah membuka tabir. Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa siap mengungkap seluruh fakta secara terang benderang. Tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi. Ini adalah milik rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat.
Kami melihat dan memperhatikan dengan seksama, semenjak di kelola Koperasi (Koperasi Seribu Kubah-red) tesebut, banyak hal yang perlu kita pertanyakan, pengelolaan nya amburadul, ada indikasi semua yang berkenaan keuangan sengaja di tutupi, pengurus koperasi nya pun berhubungan dengan keluarga, saya menilai ini koperasi ini sudah semacam koperasi “Keluarga” Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Koperasi, jelas Zulpakar
Dirinya memperkirakan hampir 90 % kebun plasma telah di pindah tangankan kepada pihak ke 3, ini tidak boleh terjadi. ” maka segera kita ambil alih dan revitalisasi kembali, dan kita akan mengembalikan kebun plasma kepada penerima yang sah sesuai kepada nama-nama di dalam SK Bupati tersebut” tambahnya.
Untuk diketahui, menurut SK Bupati No . 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011,” Pembagian Plasma Untuk Masyarakat “Dengan perincian kebun plasma seluas 3.400 Ha untuk masyarakat Kubu, seluas 2.150 hektare untuk kecamatan Bangko dan Kecamatan Pekaitan seluas 1.250 Ha, Nama-nama peserta ada dalam SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011,”
Plasma dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindak lanjut pembagian kebun plasma secara permanent. Tim Transisi & Revitalisasi akan mengembalikan kepada nama semula yang ada dalam SK Bupati No. 35 tahun 2011 Kebun Plasma (Lahan Plasma) yang telah dijual atau diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab kepada pihak luar atau pihak ketiga, dan ini jelas melanggar SK Bupati, di point 3 berbunyi ” Kebun Plasma tidak boleh di pindah tangankan kepada pihak ke tiga”..
Selanjutnya, Tim Transisi & Revitalisasi Juga meminta transparansi dari PT. JJP tentang hasil tonase Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran kompensasi kepada Petani Plasma mulai tahun 2011 sampai tahun 2025 serta penyaluran dana kompensasi dari hasil kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa.
“Karena selama ini kami menilai koperasi yang mengelola kebun plasma tersebut tidak bisa bekerja lagi sesuai yang diamanatkan dalam SK Bupati Rohil No. 35 tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011. Langkah selanjutnya kami bersama seluruh petani plasma akan membuat Surat Pernyataan bahwa menolak keberadaan koperasi tersebut untuk menangani kelanjutan penanganan kebun plasma, baik untuk pembagian secara permanen maupun pengelolaan penyaluran dana kompensasi,” tegas Zulpakar mewakili.
Selain itu, ia juga meminta penyaluran dana kompensasi dari hasil kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa dihentikan sementara waktu dengan tidak mengurangi hak-hak masyarakat penerima dana tersebut sampai batas waktu penyelesaian yang konkret dan kebun plasma dibagikan secara permanen.
Setelah itu, meminta pertanggungjawaban KUD Koperasi sebagai mitra PT. Jatim Jaya Perkasa dalam penentuan hak dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindak lanjut pembagian plasma secara permanen.
Lebih lanjut lagi, meminta transparansi dari PT. Jatim Jaya Perkasa, KUD Bagansiapiapi, Koperasi Seribu Kubah tentang hasil tonase Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran kompensasi kepada petani plasma mulai tahun 2011 hingga 2025 meminta pertanggungjawaban dari Koperasi Seribu Kubah tentang terjadi penghilangan nama-nama peserta petani plasma yang tercantum dalam SK Bupati Rohil No. 35 Tahun 2011.
Kami menganggap kebun plasma ini tidak pernah di perjual belikan atau di pindahan tangan kan, kalau ada oknum yang telah merasakan membeli kebun plasma segera minta pertanggungjawaban kepada koperasi dan oknum yang telah menjual kepada pihak-pihak tersebut, tutupnya.
Menyikapi problematik serius tersebut media ini menghubungi pihak Jatim melalui GM JJP dan Sekretaris Koperasi Seribu Kubah, namun hingga berita ini terbit keduanya belum memberikan tanggapan maupun keterangan lanjut. (redaksi)