Sumatratimes.Rokanhilir – Polres Rohil Ungkap Pelaku Pembunuhan Firmansyah yang di temukan terapung di Jalan Lintas Kubu,Simpang Nela,Dusun Sungai Rumbia,Kec.Bangko Pusako beberapa waktu yang lalu.
Pengungkapan kasus Pembunuhan di sertakan kekerasan tersebut di beberkan kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M.Faizal Ramzani SH SIK saat melakukan Konfrensi pers di ruang Patria Tama Mapolres Ujung Tanjung.Kamis (29/03)
Dalam keterangannya Kapolres melalui kasatreskrim yang saat itu di dampingi Kapolsek Bangko Pusako AKP Evi Hermanto SH beserta Kabag Humas Polres Rohil AKP Ruslan mengatakan bahwa berdasarkan Berdasarkan laporan dari masyarakat,LP:07/A/3/2018/Riau/Res Rohil,04 Maret 2018 selanjutnya Tim Penyidik Polres melakukan penyelidikan terhadap korban dan dari situ maka identitas Korban Firmansyah (29), beralamat di Jalan Sukarela,Rt 019,Rw 000,Kelurahan Bagan Besar,Kecamatan Bukit Kapur.
“Kejadian Pembunuhan tepat hari Minggu tanggal 04 Maret 2018,sekira Pukul 10.00 Wib.papar Kapolres melalui Kasatreskrim saat Pers rilis di hadapan puluhan Wartawan dan segenap yang hadir.
Selanjutnya Sambung Kasat Tim Satres Polres Rohil terus bergerak,pada hari Sabtu 24/03/2018 tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Dedi Sukamto (24), (1) Alias Togok bersama Edizron Alias Ed,pada saat membuang mayat korban di Simpang Nela,Dusun Sungai Rumbia.Ke Dua (2) pelaku dibantu oleh temanya S.S Alias Sahala yang saat masih buron di duga melakukan pembunuhan dengan kekerasan.
Setelah pembunuhan para pelaku mengambil uang korban Rp.70.000,Satu (1) Unit Mobil Cold Siesel Dump Truck BM 9123 RE,setelah itu dijual oleh pelaku ke wilayah Sumatra Utara kepada AB Alias Anto Binjai melalui pelaku R.S Alias Ripin (45),S.A Alias Galembo (47),P.P Alias Pohan (42),Lubis dan D.R Alias Doli.
Dengan sigap Pada hari Senin 24/03/2018,tim Satres Polres Rohil berangkat ke Padang Pariaman Sumatra Barat,dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan (2),Edrizon Alias Ed (37),yang beralamat di Jalan Koto Tuo Nagari Koto Kaciak,Kecamatan Bonjol,Kab.Pasaman Timur.
“Adapun barang bukti (bb) yang disita oleh tim Satres Polres Rohil yaitu,Satu (1) buah patok terbuat dari semen,Satu (1) utas tali nilon,Satu (1) helai baju warna coklat,Satu helai celana training.Ke Lima (5) pelaku telah sengaja melakukan pembunuhan dengan kekerasan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 perencanaan pembunuhan serta pasal 365 penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.tandasnya(to).