• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Maret 5, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pemerkosa Dan Pembunuh Sadis Siswi SMP Diringkus Polres Rohil

4 Oktober 2019
in Hukum Kriminal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

ROHIL- Tersangka pemerkosa  dan pembunuh sadis seorang siswi SMP di Kabupaten Rokan Hilir (Rahil) , Provinsi Riau, ditangkap petugas Polres Rohil. Pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dikutip  Dari iNews.com, tersangka Harris Fadillah Rangkuti (19), berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di daerah Tanah Putih. Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial TP (15), siswi kelas 3 SMP Negeri 4 Sintong, Tanah Putih. Pelaku tega menghabisi TP,  karena ingin menguasai ponsel, untuk melunasi utang.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 19 September lalu. Berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan di areal perkebunan karet dengan kondisi hanya sebagian tubuh mengenakan pakaian. Penemuan mayat ini sempat mengebohkan warga Sintong, Tanah Putih. Saat ditemukan, di jasad korban ditemukan banyak sejumlah luka akibat benda tajam dan lehernya terjerat tali.

Waka Polres Rokan Hilir Riau Kompol James Rajaguguk, mengatakan Polres Rokan Hilir Riau butuh waktu selama sembilan hari untuk mengungkap kasus ini. Kasus ini terungkap setelah polisi melacak akun Facebook dan ponsel milik korban yang ternyata dijual tersangka Harris Fadillah Rangkuti kepada temannya Feby Mulyadi (19).

“Dari pengakuan teman tersangka Feby Mulyadi pada Sabtu (28/9/2019), dia membeli ponsel milik korban dari tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Dari situ kami menemukan jejak tersangka,” kata Kompol James Rajaguguk, Kamis (3/10/2019).

James mengatakan, berdasarkan informasi dari Feby Mulyadi, polisi langsung menuju tempat persembunyian tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Polisi berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. Polisi juga menangkap Feby dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menampung barang curian.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengena korban melalui Facebook. Dia lalu mengajak bertemu dengan menjanjikan uang sebesar Rp200.000 kepada korban. Keduanya akhirnya sepakat bertemu.

Setelah keduanya bertemu, tersangka mengaku tiba-tiba memiliki niat jahat untuk memperkosa dan menghabisi nyawa korban. Usai memperkosa korban, pelaku mencekik leher dan menghantam kepala korban dengan benda tajam hingga tewas. Tersangka kemudian mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan korban begitu saja di tengah hutan karet.

James Rajaguguk mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka memang sudah dari awal untuk membunuh korban dengan niat untuk menguasai barang milik korban. Pasalnya, tersangka membutuhkan uang untuk membayar utangnya kepada seseorang.

“Setelah tersangka mencuri ponsek korban, tersangka menggadaikan ponsel milik korban kepada temannya Feby Mulyadi seharga Rp150.000,” kata James Rajaguguk.

Akibat perbutan keji dan sadis yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

 

Editor : amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.