• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, April 28, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pemerkosa Dan Pembunuh Sadis Siswi SMP Diringkus Polres Rohil

4 Oktober 2019
in Hukum Kriminal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

ROHIL- Tersangka pemerkosa  dan pembunuh sadis seorang siswi SMP di Kabupaten Rokan Hilir (Rahil) , Provinsi Riau, ditangkap petugas Polres Rohil. Pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dikutip  Dari iNews.com, tersangka Harris Fadillah Rangkuti (19), berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di daerah Tanah Putih. Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial TP (15), siswi kelas 3 SMP Negeri 4 Sintong, Tanah Putih. Pelaku tega menghabisi TP,  karena ingin menguasai ponsel, untuk melunasi utang.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 19 September lalu. Berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan di areal perkebunan karet dengan kondisi hanya sebagian tubuh mengenakan pakaian. Penemuan mayat ini sempat mengebohkan warga Sintong, Tanah Putih. Saat ditemukan, di jasad korban ditemukan banyak sejumlah luka akibat benda tajam dan lehernya terjerat tali.

Waka Polres Rokan Hilir Riau Kompol James Rajaguguk, mengatakan Polres Rokan Hilir Riau butuh waktu selama sembilan hari untuk mengungkap kasus ini. Kasus ini terungkap setelah polisi melacak akun Facebook dan ponsel milik korban yang ternyata dijual tersangka Harris Fadillah Rangkuti kepada temannya Feby Mulyadi (19).

“Dari pengakuan teman tersangka Feby Mulyadi pada Sabtu (28/9/2019), dia membeli ponsel milik korban dari tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Dari situ kami menemukan jejak tersangka,” kata Kompol James Rajaguguk, Kamis (3/10/2019).

James mengatakan, berdasarkan informasi dari Feby Mulyadi, polisi langsung menuju tempat persembunyian tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Polisi berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. Polisi juga menangkap Feby dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menampung barang curian.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengena korban melalui Facebook. Dia lalu mengajak bertemu dengan menjanjikan uang sebesar Rp200.000 kepada korban. Keduanya akhirnya sepakat bertemu.

Setelah keduanya bertemu, tersangka mengaku tiba-tiba memiliki niat jahat untuk memperkosa dan menghabisi nyawa korban. Usai memperkosa korban, pelaku mencekik leher dan menghantam kepala korban dengan benda tajam hingga tewas. Tersangka kemudian mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan korban begitu saja di tengah hutan karet.

James Rajaguguk mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka memang sudah dari awal untuk membunuh korban dengan niat untuk menguasai barang milik korban. Pasalnya, tersangka membutuhkan uang untuk membayar utangnya kepada seseorang.

“Setelah tersangka mencuri ponsek korban, tersangka menggadaikan ponsel milik korban kepada temannya Feby Mulyadi seharga Rp150.000,” kata James Rajaguguk.

Akibat perbutan keji dan sadis yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

 

Editor : amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.