ROHIL- Tersangka pemerkosa dan pembunuh sadis seorang siswi SMP di Kabupaten Rokan Hilir (Rahil) , Provinsi Riau, ditangkap petugas Polres Rohil. Pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dikutip Dari iNews.com, tersangka Harris Fadillah Rangkuti (19), berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di daerah Tanah Putih. Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial TP (15), siswi kelas 3 SMP Negeri 4 Sintong, Tanah Putih. Pelaku tega menghabisi TP, karena ingin menguasai ponsel, untuk melunasi utang.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 19 September lalu. Berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan di areal perkebunan karet dengan kondisi hanya sebagian tubuh mengenakan pakaian. Penemuan mayat ini sempat mengebohkan warga Sintong, Tanah Putih. Saat ditemukan, di jasad korban ditemukan banyak sejumlah luka akibat benda tajam dan lehernya terjerat tali.
Waka Polres Rokan Hilir Riau Kompol James Rajaguguk, mengatakan Polres Rokan Hilir Riau butuh waktu selama sembilan hari untuk mengungkap kasus ini. Kasus ini terungkap setelah polisi melacak akun Facebook dan ponsel milik korban yang ternyata dijual tersangka Harris Fadillah Rangkuti kepada temannya Feby Mulyadi (19).
“Dari pengakuan teman tersangka Feby Mulyadi pada Sabtu (28/9/2019), dia membeli ponsel milik korban dari tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Dari situ kami menemukan jejak tersangka,” kata Kompol James Rajaguguk, Kamis (3/10/2019).
James mengatakan, berdasarkan informasi dari Feby Mulyadi, polisi langsung menuju tempat persembunyian tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Polisi berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. Polisi juga menangkap Feby dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menampung barang curian.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mengena korban melalui Facebook. Dia lalu mengajak bertemu dengan menjanjikan uang sebesar Rp200.000 kepada korban. Keduanya akhirnya sepakat bertemu.
Setelah keduanya bertemu, tersangka mengaku tiba-tiba memiliki niat jahat untuk memperkosa dan menghabisi nyawa korban. Usai memperkosa korban, pelaku mencekik leher dan menghantam kepala korban dengan benda tajam hingga tewas. Tersangka kemudian mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan korban begitu saja di tengah hutan karet.
James Rajaguguk mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka memang sudah dari awal untuk membunuh korban dengan niat untuk menguasai barang milik korban. Pasalnya, tersangka membutuhkan uang untuk membayar utangnya kepada seseorang.
“Setelah tersangka mencuri ponsek korban, tersangka menggadaikan ponsel milik korban kepada temannya Feby Mulyadi seharga Rp150.000,” kata James Rajaguguk.
Akibat perbutan keji dan sadis yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : amran