• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

ISLAM MULIAKAN PEREMPUAN (Bagian 1)

2 April 2018
in Berita Utama, Galeri, Olahraga, Penyejuk Qalbu
ISLAM MULIAKAN PEREMPUAN (Bagian 1)

air susu Ibu tidak akan terbalaskan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

oleh: KH.Bachtiar Ahmad

=====================

Walaupun tidak dapat dijadikan rujukan penuh, akan tetapi sebahagian “kaum perempuan” di negeri ini menjadikan “bulan April” sebagai salah satu bulan yang penuh dengan aktifitas lantaran tanggal 21 April yang merupakan tanggal kelahiran “R.A Kartini”  dinilai sebagai tonggak awal sejarah bangkitnya kaum perempuan dalam memperjuangkan hak mereka dalam lingkup pergaulan yang disebut sebagai “emansipasi”, atau dengan kata lain hak untuk mendapatkan persamaan derajat; baik dalam bidang pendidikan; pekerjaan; politik dan lain sebagainya. Lalu bagaimana ajaran Islam memandang persoalan kaum perempuan ini ?

Sejarah mencatat, bahwa di masa jahiliyah seorang perempuan nyaris tidak ada nilainya selain dari alat untuk dijadikan budak dan pemuas nafsu kaum laki-laki saja. Demikian tidak berharganya seorang perempuan, maka jika ada seorang anak perempuan yang lahir; terutama dari kalangan keluarga terkemuka; anak perempuan tersebut akan dikuburkan hidup-hidup atau tetap membiarkannya  hidup  dengan  segala macam    kehinaan yang akan ditanggung si anak menjelang dia dewasa. Hal ini tegas Allah sebutkan dalam Firman-Nya:

Islam Memuliakan kaum Perempuan

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padam-lah) mukanya, dan dia sangat marah.// Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (Q.S.An-Nahl: 58-59)

Dalam situasi dan kondisi yang demikian itulah Islam datang membawa perubahan untuk menyelamatkan kaum perempuan; memberikan mereka hak yang sama dengan laki-laki dalam banyak hal; atau yang sekarang disebut dengan istilah “kesetaraan gender” atau “emansipasi”. Namun demikian masih saja ada suara-suara sumbang yang menyatakan, bahwa Islam masih merendahkan kedudukan perempuan dan belum sepenuhnya memberikan hak yang  penuh kepada perempuan. Dan adapun alasan yang mereka jadikan acuan untuk hal itu adalah Firman Allah yang menyatakan:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan mereka (kaum laki-laki) atas sebahagian yang lain (kaum perempuan.” (Q.S.An-Nisaa’: 34)

Dan satu hal lagi yang mereka jadikan “hujjah” adalah hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, bahwa Rasulullah bersabda:

“Andaikata saya dapat meyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, maka akan saya suruh para perempuan bersujud kepada suaminya.” (HR.At-Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a)

Padahal dalil yang mereka kemukakan itu bukanlah untuk hal-hal yang bersifat umum dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sebab jika mereka mau meneliti dengan seksama akan “asbabun-nuzul” ataupun “asbabul-wurud” dari ayat dan hadis di atas, tentulah mereka akan menemukan jawaban yang sesungguhnya tentang maksud dan tujuan dari ayat dan hadis tersebut.

Wanita Sholehah

Dan adapun yang berkaitan dengan asba-bun nuzul turunnya ayat 34 surah An-Nisaa’ tersebut. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Al-Hasan r.a; “Bahwa pada suatu hari ada seorang perempuan  Anshar yang mengadu kepada Rasulullah SAW tentang perlakuan suaminya yang kasar. Disebutkan bahwa perempuan tersebut ditampar hingga berbekas di wajahnya. Lalu Rasulullah SAW ingin menetapkan qishash bagi sang suami, akan tetapi beliau batalkan lantaran hampir pada saat yang sama Allah mewahyukan ayat 34 surat An-Nisaa’ tersebut kepada beliau. Bahwa di dalam lanjutan ayat 34 surah An-Nisaa’ tersebut Allah menerangkan tentang tata cara seorang suami mendidik isteri yang dikhawatirkan akan berlaku nusyuz atau durhaka (tidak menta’ati) suaminya. Dan cara itupun tidak harus dilakukan dengan semena-mena atau sesuka hatinya, melainkan harus secara bertahap mulai dari dinasehati; tidak digauli atau dicampuri (beberapa waktu lamanya) baru kemudian boleh dipukul. Dan jika masih saja durhaka, maka dapat ditempuh cara lain, misalnya dengan menceraikannya. Coba perhatikan seutuhnya (makna) ayat 34 surah An-Nisaa’ berikut ini:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka; adapun wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz (durhaka)nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Begitu juga dalam kasus lain yang dianggap oleh orang-orang yang tidak memahami hukum Islam sebagai tindakan diskriminasi terhadap kaum Perempuan. Wallahua’lam (bersambung ke bagian 2)

Bagansiapiapi, 16 Rajab 1439 H / 2 April 2018.

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar
Berita Utama

Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

24 Agustus 2025

Kubu Babussalam- Debu tebal menghantui pengguna jalan di sepanjang jalan lintas Jendral Sudirman, Kubu Babussalam. Kondisi ini diduga akibat dari...

Read more
Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

23 Agustus 2025
Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

22 Agustus 2025
Next Post
Resmikan Posko 4yo Garap,Calon Gubernur Riau nomor 4 sapa Warga Duri

Resmikan Posko 4yo Garap,Calon Gubernur Riau nomor 4 sapa Warga Duri

Hearing Ketiga Tak Kunjung Di Lakukan,LSM LIRA : Pertanyakan  DPRD Rohil

Hearing Ketiga Tak Kunjung Di Lakukan,LSM LIRA : Pertanyakan DPRD Rohil

Trendings

  • Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    Dapat Membahayakan Kesehatan, Warga Kubu Keluhkan Debu Proyek Rigid Rp 26 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Idham Azis Memuji Kinerja Direktur Narkoba Polda Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Copot Kepsek SMPN 1 Bangko, Diduga Tak Mampu Jalankan Tugas Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.