• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

ISLAM MULIAKAN PEREMPUAN (Bagian 1)

2 April 2018
in Berita Utama, Galeri, Olahraga, Penyejuk Qalbu
ISLAM MULIAKAN PEREMPUAN (Bagian 1)

air susu Ibu tidak akan terbalaskan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

oleh: KH.Bachtiar Ahmad

=====================

Walaupun tidak dapat dijadikan rujukan penuh, akan tetapi sebahagian “kaum perempuan” di negeri ini menjadikan “bulan April” sebagai salah satu bulan yang penuh dengan aktifitas lantaran tanggal 21 April yang merupakan tanggal kelahiran “R.A Kartini”  dinilai sebagai tonggak awal sejarah bangkitnya kaum perempuan dalam memperjuangkan hak mereka dalam lingkup pergaulan yang disebut sebagai “emansipasi”, atau dengan kata lain hak untuk mendapatkan persamaan derajat; baik dalam bidang pendidikan; pekerjaan; politik dan lain sebagainya. Lalu bagaimana ajaran Islam memandang persoalan kaum perempuan ini ?

Sejarah mencatat, bahwa di masa jahiliyah seorang perempuan nyaris tidak ada nilainya selain dari alat untuk dijadikan budak dan pemuas nafsu kaum laki-laki saja. Demikian tidak berharganya seorang perempuan, maka jika ada seorang anak perempuan yang lahir; terutama dari kalangan keluarga terkemuka; anak perempuan tersebut akan dikuburkan hidup-hidup atau tetap membiarkannya  hidup  dengan  segala macam    kehinaan yang akan ditanggung si anak menjelang dia dewasa. Hal ini tegas Allah sebutkan dalam Firman-Nya:

Islam Memuliakan kaum Perempuan

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padam-lah) mukanya, dan dia sangat marah.// Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (Q.S.An-Nahl: 58-59)

Dalam situasi dan kondisi yang demikian itulah Islam datang membawa perubahan untuk menyelamatkan kaum perempuan; memberikan mereka hak yang sama dengan laki-laki dalam banyak hal; atau yang sekarang disebut dengan istilah “kesetaraan gender” atau “emansipasi”. Namun demikian masih saja ada suara-suara sumbang yang menyatakan, bahwa Islam masih merendahkan kedudukan perempuan dan belum sepenuhnya memberikan hak yang  penuh kepada perempuan. Dan adapun alasan yang mereka jadikan acuan untuk hal itu adalah Firman Allah yang menyatakan:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan mereka (kaum laki-laki) atas sebahagian yang lain (kaum perempuan.” (Q.S.An-Nisaa’: 34)

Dan satu hal lagi yang mereka jadikan “hujjah” adalah hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, bahwa Rasulullah bersabda:

“Andaikata saya dapat meyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, maka akan saya suruh para perempuan bersujud kepada suaminya.” (HR.At-Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a)

Padahal dalil yang mereka kemukakan itu bukanlah untuk hal-hal yang bersifat umum dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sebab jika mereka mau meneliti dengan seksama akan “asbabun-nuzul” ataupun “asbabul-wurud” dari ayat dan hadis di atas, tentulah mereka akan menemukan jawaban yang sesungguhnya tentang maksud dan tujuan dari ayat dan hadis tersebut.

Wanita Sholehah

Dan adapun yang berkaitan dengan asba-bun nuzul turunnya ayat 34 surah An-Nisaa’ tersebut. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Al-Hasan r.a; “Bahwa pada suatu hari ada seorang perempuan  Anshar yang mengadu kepada Rasulullah SAW tentang perlakuan suaminya yang kasar. Disebutkan bahwa perempuan tersebut ditampar hingga berbekas di wajahnya. Lalu Rasulullah SAW ingin menetapkan qishash bagi sang suami, akan tetapi beliau batalkan lantaran hampir pada saat yang sama Allah mewahyukan ayat 34 surat An-Nisaa’ tersebut kepada beliau. Bahwa di dalam lanjutan ayat 34 surah An-Nisaa’ tersebut Allah menerangkan tentang tata cara seorang suami mendidik isteri yang dikhawatirkan akan berlaku nusyuz atau durhaka (tidak menta’ati) suaminya. Dan cara itupun tidak harus dilakukan dengan semena-mena atau sesuka hatinya, melainkan harus secara bertahap mulai dari dinasehati; tidak digauli atau dicampuri (beberapa waktu lamanya) baru kemudian boleh dipukul. Dan jika masih saja durhaka, maka dapat ditempuh cara lain, misalnya dengan menceraikannya. Coba perhatikan seutuhnya (makna) ayat 34 surah An-Nisaa’ berikut ini:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka; adapun wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz (durhaka)nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Begitu juga dalam kasus lain yang dianggap oleh orang-orang yang tidak memahami hukum Islam sebagai tindakan diskriminasi terhadap kaum Perempuan. Wallahua’lam (bersambung ke bagian 2)

Bagansiapiapi, 16 Rajab 1439 H / 2 April 2018.

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Resmikan Posko 4yo Garap,Calon Gubernur Riau nomor 4 sapa Warga Duri

Resmikan Posko 4yo Garap,Calon Gubernur Riau nomor 4 sapa Warga Duri

Hearing Ketiga Tak Kunjung Di Lakukan,LSM LIRA : Pertanyakan  DPRD Rohil

Hearing Ketiga Tak Kunjung Di Lakukan,LSM LIRA : Pertanyakan DPRD Rohil

Trendings

  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Years Challenge Viral, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.