Oleh: Amran, S.Sos*
Indonesia, mungkin negara dengan jumlah organisasi terbanyak di dunia. Ini mungkin ada benarnya.
Sebab, organisasi di Indonesia, tidak saja partai politik, tapi juga organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kewanitaan, organisasi pemuda, organisasi mahasiswa dan pelajar, organisasi profesi, organisasi olah raga, organisasi lingkungan hidup, organisasi seni dan budaya, lembaga swadaya, lembaga adat, yayasan, kepanduan, dan lain sebagainya.
Organisasi tersebut ada yang dari tingkat pusat, sampai ke desa. Bahkan ada pula yang hanya ada di beberapa daerah dan di daerah tertentu saja.
Lantas berapakah jumlah organisasi di Indonesia?
Pada 22 November 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, mengungkapkan jumlah ormas (organisasi) yang ada di Indonesia sekarang membludak. Organisasi di Indonesia sudah mencapai 431.465 ormas. (Kompas.com, Senin, 25 November 2019).
Yang tercatat di Kemendagri 27.015 organisasi, terdiri dari pusat 1.891 ormas, di provinsi 8.170 ormas, dan di kabupaten/kota 16.954 ormas.
Ada juga ormas yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Jumlahnya sangat fantastis. Secara keseluruhan 404.379 ormas, terdiri atas 226.994 yayasan dan yang bersifat perkumpulan 167.385 ormas. Di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI juga ada 71 ormas.
Kenapa banyak sekali organisasi di Indonesia? Ada beberapa jawabannya.
Pertama disebabkan negara memberikan hak kepada setiap warga negara kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai mana UUD 1945, termasuk membentuk organisasi.
Kedua, disebabkan organisasi-organisasi ini banyak yang memperoleh dukungan pembiayaan dan operasional program kerja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kota dan kabupaten.
Ketiga ternyata banyak ormas di daerah dan pusat diawaki kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan di organisasi tertentu Kepala Daerah secara otomatis menjabat sebagai penasehat, atau lainnya. Begitu juga Wakil Kepala Daerah, dan Setda.
ASN lain juga banyak berkecimpung terjun di berbagai organisasi. Contoh di organisasi bidang olah raga. Nyaris tak terhitung jumlah ASN yang bergabung sebagai pengurus. Dari anggota biasa, kepala bidang, dewan penasehat, dan pengurus inti organisasi.
Dari Eselon IV sampai Eselon I juga ada. Bahkan ada pejabat yang memegang dan menjalankan organisasi lebih dari tiga ormas, dan memiliki usaha. Tak hanya ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai honor juga banyak yang nyambil diberbagai organisasi, seperti sebagai penyelenggara pemilu.
Begitu banyak organisasi yang diurus, selain pekerjaan utama, ini menunjukan bahwa pekerjaan sebagai ASN memiliki banyak waktu luang.
Kembali ke UUD 1945, tentunya tidak bermaksud membatasi dan melarang ASN berkecimpung di berbagai organisasi, atau pun pengusaha.
Tapi, siapapun pastinya menginginkan ASN tidak melupakan tugas utamanya, demi Indonesia yang lebih baik dan maju. ***
*Penulis adalah Pimred SumatraTimes.co.id